KENDARI, Suryametro.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi SE akan mengeluarkan Surat Edaran yang melarang atau meniadakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagai salah satu upaya pengendalian penyebaran virus covid-19 di Provinsi Sultra.
Hal tersebut dilakukan, menindak lanjuti keputusan emerintah pusat yang telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 secara nasional. Perihal kebijakan ini, tentunya bukan hanya berlaku pada mudik lintas provinsi ke provinsi lain. Namun, ini juga berlaku di lintas Kabupaten Kota dalam satu provinsi.
“Hari ini, Gubernur Sultra mengeluarkan surat edaran mengikuti kebijakan pusat, semua penyebrangan antar provinsi hingga kabupaten kota dilaramg mudik,” ungkap Hado Hasina, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021)
Lanjutnya, pada surat edaran yang dikeluarkan itu, hanya berlaku pada pemudik saja, sementara non mudik atau yang melaksanakn tugas lintas kabupaten kota tetap diperbolkan. Namun, harus memiliki surat tugas dari pimpinan dan memiliki surat swab antigen.
“Seperti Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang melaksanakan tugas sesuai perintah dari pimpinanya. Lain halnya masyarakat biasa, harus ada surat keterangan dari kelurahan,” tuturnya.
Semenetara itu, untuk sarana tranportasi tetap berlangsung semana mestinya, seperti Ferry dan Kapal Pelni tetap beroperasi, dengan tujuan mengaktifkan lalu lintas logistik.
“Tramportasi darat laut dan udara tetap berjalan, yang dilarang tujuan untuk mudik,” tutupnya.
Editor: Herman Erlangga