Alpdem Polisikan Protokoler Kota Baubau Pelanggar Prokes

89 views
Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Demokrasi Kota Baubau, La Ode Bondan Arianto membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh Protokoler Kota Baubau, Senin (10/5/2021). (Foto: ist)

BAUBAU, suryametro.id – Beberapa hari lalu dunia Maya dihebohkan dengan postingan akun Facebook milik Ilwan Iwan. Dalam postingan tersebut memperlihatkan rombongan protokoler Baubau tengah berbuka puasa bersama disalah satu hotel di Kota Baubau. Dalam keterangan gambar tersebut, Ilwan Iwan menuliskan “Buka puasa bersama keluarga besar protokol Kota Baubau”.

Mirisnya, dalam gambar tersebut tak satupun para protokoler mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. Sontak, postingan tersebut kemudian viral dan mendapat berbagai tanggapan negativ dari netizen. Pasalnya, disaat pemerintah tengah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan buka puasa bersama agar tidak ada cluster baru penyebaran Covid-19, para protokoler Pemerintah Kota Baubau ini justru memperlihatkan hal sebaliknya.

Hal itu kemudian mendapat respon dari Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau. Sebelum melayangkan laporan ke Polres Baubau, Alpdem Kota Baubau sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Baubau, Senin (10/5/2021). Dalam orasinya, La Ode Bondan Arianto menyatakan apa yang dilakukan oleh para protokoler ditengah pandemi Covid-19 merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Baca Juga : Foto Bukber Sejumlah Pegawai Protokoler Baubau Tersebar di Dunia Maya, Netizen Geram

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Demokrasi Kota Baubau, La Ode Bondan Arianto saat berorasi didepan kantor Wali Kota Baubau, Senin (10/5/2021). (Foto: ist)

Bertindak sebagai Koordinator Lapangan, La Ode Bondan Arianto menuntut Wali Kota Baubau, AS Tamrin untuk segera mencopot  oknum protokoler yang di duga melanggar protokol kesehatan yang telah memberikan contoh yang tidak terpuji bagi masyarakat, apalagi mereka merupakan pemangku kebijakan, tetapi justru mereka yang melanggar aturan.

“Kami sangat geram melihat ulah para oknum protokoler yang seakan mengajarkan masyarakat untuk melanggar aturan, apalagi dalam hal ini yang mereka langgar adalah aturan Prokes COVID,” ungkap La Ode Bondan dalam orasinya.

Dalam kondisi saat ini, dimana seluruh elemen masyarakat sedang berjuang untuk terbebas dari Pandemi Covid-19 yang menimpa seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya Kota Baubau. Namun, para oknum protokoler tersebut malah asik-asikan melanggar aturan percepatan penanganan virus corona yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor  800/8784/SJ, Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal bi Halal Pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 H/2021 M.

Selain itu, para oknum protokoler juga diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga : Foto Bukber Protokoler Baubau Viral, Berikut Penjelasan Diskominfo

Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Baubau, Alpdem Kota Baubau kemudian menuju Polres Baubau untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran Prokes COVID-19 dan Buka Bersama yang dilakukan oleh para oknum protokoler Pemkot Baubau. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020 tentang komitmen Polri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami menghimbau pemerintah dan masyarakat untuk tidak menganggap sepele wabah Covid-19 yang sedang melanda negeri ini. Kemudian harapan kami juga, dengan langkah ini memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoba menganggap remeh virus corona ini,” tutupnya.

Penulis : Hariman