BAUBAU, suryametro.id – Rusmita Awiani, formatur/ Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau mengutuk keras tindakan dugaan kasus tindak asusila yang terjadi di Kelurahan Masiri, Kabupaten Buton Selatan pada akhir Desember 2024 lalu.
Sayangnya, laporan polisi LP/B/2/1/2025/SPKT/POLSEK BATAUGA/POLRES BUTON DI PASAR WAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA Tertanggal 2 Januari 2025 terait dugaan tindakkan asusila, diduga lambat ditangani polisi.
Dalam laporan tersebut, korban berinsial WOI, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku LOA. Awalnya, korban yang sedang jalan-jalan dengan ponakannya menggunakan sepeda motor, pada saat itu tiba di pertigaan jalan menuju kompleks perkantoran Buton selatan tepatnya di Kel. Masiri, Kecamatan Batauga, Buton Selatan.
Korban bertemu dengan pelaku yang pada saat itu juga pelaku sedang menggunakan sepeda motor dan memepet kendaraan korban kemudian pelaku memegang payudara bagian kanan korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku juga menyuruh korban untuk berhenti namun karena di jalan dalam keadaan sunyi korban tidak berhenti, nanti setelah memasuki perkampungan korban berhenti dan pelaku berkata kepada korban “JANGAN BILANG BILANG EE, NANTI SAYA WA KAMU” Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan trauma.
Korban yang merupakan Alumni Korps HMI Wati Cabang Baubau, membuat geram seluruh kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Baubau Khususnya Ketum Kohati Cabang Baubau.
Kendati demikian, Kami dari Korps Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Kohati) Cabang Baubau, mengecam segala perbuatan yang merendahkan perempuan, Maka dari itu kami memberikan warning kepada pihak kepolisian Polsek batauga/Polres Buton yang menangani kasus dugaan tindak asusila tersebut.
“Olehnya itu, kami meminta Polsek Batauga untuk memproses dan tidak memperlambat proses laporan korban jika masih trjadi proses pelambatan kami meminta segera polres buton untuk mengambil alih. Tahan sementara waktu terduga pelaku agar tidak dapat melarikan diri, dan Kami meminta dengan hormat kepada Polsek dan Polres Buton segera memproses dengan cepat dan melaporkan perkembangan kepada pihak korban sebagai upaya kepastian hukum dalam kasus yang dimaksud,” tegas Rusmita.
“Dalam kurun waktu 2×24 jam tidak ada penahanan dari terduga pelaku ataupun progres perkembangan dari pihak penegak hukum, maka kami mengambil langkah-langkah yang kami yakini dan mengkonsolidasikan kepada organisasi kemahasiswaan lainnya untuk menyikapi lebih serius masalah ini,” tambahnya.
Editor: Adhil