SEMARANG, suryametro.id – Polrestabes Semarang menetapkan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang CRB (22) warga Mojosongo, Jebres, Solo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya Zidan Muhammad Faza. Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan warga Panggang, Kabupaten Jepara, meninggal dunia.
“Kita sudah tetapkan tersangka atas nama CRB. Ini (penetapan tersangka) didasarkan pada laporan pemeriksaan dan keterangan saksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Menurut Donny, penetapan tersangka tidak didasarkan pada hasil autopsi. Polisi hingga kini belum mendapatkan hasil autopsi lantaran tidak adanya persetujuan dari keluarga korban.
“Hasil autopsi belum. Keluarga (korban) belum memberikan persetujuan untuk autopsi,” ujarnya.
Donny mengatakan CRB, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Zidan Muhammad Zafa (21). Korban yang juga mahasiswa atau taruna semester 6 PIP Semarang meninggal dunia setelah dipukul tersangka di bagian perut.
Penganiayaan terjadi setelah korban dan pelaku terlibat insiden kecelakaan sepeda motor di Jalan Tegalsari Barat, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang emosi lalu memukul korban di bagian hulu hati hingga tak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban, pelaku sempat membawa korban ke RS Roemani. Namu, nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.
Donny menjelaskan, tersangka merupakan mahasiswa semester akhir PIP Semarang. “Tersangka senior korban,” tuturnya.
(okezone.com)