Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkab Konsel Siapkan Gedung Isolasi Mandiri

94 views
Pemkab Konsel saat menggelar rapat percepatan penanganan covid-19 - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Mencegah makin meluasnya penularan wabah covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), bakal mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai dari tingkat Kelurahan/Desa hingga RW/RT/Dusun.

Hal tersebut disebabkan, tujuh Kecamatan di Wilayah Konsel, yakni Kecamatan Andoolo, Angata, Buke, Konda, Laeya, Palangga dan Ranomeeto, berada pada kategori zona merah atau beresiko tinggi Covid-19.

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pasien covid-19, Pemkab juga telah menyiapkan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kelurahan Punggaluku dan Islamic Center Andoolo, sebagai ruang isolasi bagi pasien terpapar.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM, saat memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Bupati, didampingi Sekretaris Kabupaten Ir Drs H Sjarif Sajang MSi, Rabu (14/7/2021)

Dihadapan para pimpinan OPD terkait, Bupati menyampaikan point urgent yang mesti dilaksanakan pekan ini, salah satunya pemberlakuan PPKM Mikro pada tujuh Kecamatan zona merah covid-19.

Tentunya, terkait kebijakan PPKM dan penanganan pandemi covid ini, memerlukan pembiayaan dan regulasi, hal itu telah dipikirkan secara matang Bupati Surunuddin dengan memaksimalkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang secara konsisten Pemkab Konsel tetap disiagakan dalam menghadapi wabah.

PPKM Mikro beda dengan aturan yang lalu, PPKM Mikro hanya dilakukan penyekatan terhadap lingkungan masyarakat yang banyak terkena covid/zona merah di (Desa/Kelurahan, Dusun, RT/RW).

“Kita akan siapkan anggaran untuk konsumsi dan operasional Gugus Tugas Covid Kecamatan/Kelurahan, khususnya Nakes yang bertugas dalam penanganan dan tim vaksinator,” ungkap Surunuddin.

Terkait operasional di Desa, yang sudah jelas aturannya, kebijakan minimal delapan persen untuk penanganan wabah di tingkat Desa, itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Oleh sebab itu, ia akan mengeluarkan SK, dimana Camat diberikan kewenangan untuk menentukan penyekatan-penyekatan terhadap Dusun, RT/RW yang masuk kategori zona merah/orange, serta melakukan tindakan pencegahan atau pembatasan ruang gerak masyarakat. Agar tidak terjadi penyebaran/lonjakan kasus. Berkerjasama dengan Polsek, Danramil, Puskesmas (Petugas Kesehatan).

“Secepatnya kita buatkan SK Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hingga SK Tim pemakaman, agar jelas pembagian peran dan tugas masing-masing. Termasuk SK Gugus Tugas pada 25 Kecamatan dan segera diberikan kepada seluruh Camat sebagai pedoman operasional di lapangan,” tukasnya.

Menutup instruksinya mantan Ketua DPRD Konsel ini berdoa dan berharap kondisi bisa cepat pulih dari covid-19, dan tidak ada kasus penambahan pasien covid yang melonjak, sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti sedia kala.

Reporter: Udin