APH di Sultra Didesak Tangkap dan Adili Perusahaan Tambang Ilegal di Konut

266 views
Front Mahasiswa Konawe Utara menggelar unjuk rasa di depan kantor PT Antam TBk di Kendari. Doc. suryametro.id

KONUT, suryametro.id – Front Mahasiswa Konawe Utara (FMKU) menggelar unjuk rasa didepan kantor PT Antam Tbk dan kantor DPRD Sultra, Kamis (30/03/2022). Dalam unjuk rasa itu, massa aksi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara (Sultra), segera menertibkan praktek pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Menurut massa aksi, banyak perusahaan penambang yang diduga ilegal karena melakukan aktivitas pertambangan didalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Antam. Salah satunya PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI). Bahkah Menejer Finance PT Antam, Ruslan dengan tegas membantah terlibat kontrak kerjasama langsung dengan dua perusahaan tersebut.

“Ini saling mengklaim, dari sisi PT Antam mengaku tidak pernah bekerjasama dengan PT LAM dan PT TPI, sementara menurut keterangan resmi PT LAW sejak Oktober 2021 lalu hingga saat ini sebagai kontraktor tunggal di blok mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut karena berhasil menjadi penemang tender saat lelang di Jakarta,” terang Ketua Komunitas Peduli Lingkungan dan Pertambangan (Komplit) Sultra, Andi Arman kepada suryametro.id, Sabtu (02/04/2022).

“Harusnya pihak PT Antam lebih memperketat dan mentertibkan kontraktor yang tidak bekerjasama dengan PT Antam. Karena kita ketahui bersama, bahwa kondisi di lapangan dalam hal ini konsesi WIUP PT Antam, banyak penambang-penambang liar tanpa adanya koordinasi dengan PT Antam. Bahkan mereka menyerobot kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” kata Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan (AKHP) Sultra, Jubaruddin menambahkan.

Ditempat yang sama, Ketua Lingkar Pemuda Pemerhati Investasi (LPPI) Sultra, Idil Darmawan dengan tegas meminta penegak hukum segera memanggil pimpinan PT LAW dan PT TPI untuk diperiksa terkait proses penambangan ilegal di WIUP PT Antam, serta terkait proses penambangan tanpa mengantogi izin pinjam pakai kawasah hutan (IPPKH) hingga berdampak pada pencemaran mata air masyarakat yang ada dekat kawasan pertambangan.

“Terkait polemik yang terjadi di WIUP PT Antam, kami akan mengadukan kasus ini kepada DPRD Sultra dan sesegera mungkin meminta kepada wakil-wakil rakyat tersebut untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta memanggil perusahaan-perusahaan seperti PT Antam, PT LAM, PT TPI dan juga perusahaan lainnya yang terlibat langsung dalam perbuatan ini yang terkesan diduga kuat adanya praktek pertambangan secara ilegal di konsesi WIUP PT Antam. Tentunya, kami meminta DPRD Sultra memanggil instansi-instansi yang terkait, sebut saja Dinas ESDM Sultra dan KLH Sultra untuk ikut bersama-sama hadir dalam RDP tersebut,” tegas Ketua Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) Sultra, Anto Madusila.

“Kami juga mendesak APH Sultra untuk mentertibkan, bila perlu tangkap dan adili perusahaan yang terlibat penambangan-penambangan di WIUP PT Antam yang tidak mematuhi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” kata Herdin Sadewa dari Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konut Sultra.

Editor: Adhil