Bahas PSU Kades, DPRD Muna Gelar RDP Tertutup

RAHA, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup menindak lanjuti surat Kemendagri tentang pemilihan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada saat akhir Desember 2022 lalu, di empat desa yakni Wawesa, Kambawuna, Oensuli dan Parigi.

Rapat secara tertutup bersama Pemerintah Daerah DPMD yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Muna.

Dalam Hasil putusan yang tertuang dari surat pada 24 Juli, Kemendagri mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa hasil PSU Pilkades dinyatakan batal.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar mengungkapkan, hasil RDP bersama pemerintah daerah menyepakati pembentukan tim untuk menindaklanjuti surat Kemendagri.

“Bupati Muna, akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap empat desa dan hasilnya akan di sampaikan lagi ke DPRD,” ucapnya.

Lanjutnya, DPRD Muna memberikan waktu satu bulan kepada Pemda untuk melakukan kajiannya. Pemerintah daerah sebagai eksekutif yang melaksanakan putusan yang termaktub dalam surat. Sementara DPRD, hanya melakukan pendampingan dan pengawasan.

Nantinya, tim akan bekerja secara kolektif kolegial, secara bersama-sama saling mendukung.

“Jika dalam waktu yang ditentukan, pemerintahan daerah tidak menyelesaikan permasalahan ini, DPRD akan kembali melalukan pemanggilan untuk menanyakan apa yang menjadi kendala tak terselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Pemda Muna melalui Asisten I, Bahtiar Baratu ditemui wartawan menerangkan, tim yang akan dibentuk diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan hal tersebut.

Tim tersebut akan bekerja di 4 desa yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk mengantisipasi adanya gejolak.

“Surat pembatalan SK kepala desa yang dilantik hasil PSU itu dilakukan nanti setelah tim selesai bekerja,” tutupnya.

Penulis: Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top