ANDOOLO, suryametro.id – Rencana penggunaan jalan umum, sebagai jalan hauling perusahaan PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo), untuk mengangkut ore nikel dari lokasi produksi di Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe, menuju Jembatan Titian (Jeti) milik PT Triple Eight di Palangga Selatan Kabupaten Konsel. Rupanya mendapat dukungan dan penolakan dari masyarakat.
Rencananya penggunaan jalan umum oleh perusahaan, yang dipimpin Muhammad Amir Sahid itu, akan melintasi 31 Desa di lima Kecamatan di Konsel. Penolakan penggunaan jalan dikarenakan, dampak yang akan dirasakan masyarakat, akibat truk dumping sarat muatan nikel. Dimana dipastikan jalan akan mengalami kerusakan, termasuk dampak lainnya.
Sementara masyarakat yang menyetujuinya, bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat, sesuai dengan aturan, termasuk mendepositokan dana untuk biaya perbaikan jalan yang ditimbulkan dari usaha dimaksud. Maka perusahaan boleh beraktifitas, sesuai aturan dan perundang-undangan.
Dimana, perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya, sebab dalam pasal 91 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, perusahaan diberikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi.
“Pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU Nomor 22 Tahun 2009. Tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Syamsuddin, Ketua HAMI Konsel saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021)
Lanjutnya, dalam pemberian izin lintas, pemerintah jangan menutup mata bahwa ruas jalan Motaha – Andoolo, dan ruas jalan Palangga – Palangga Selatan pada saat ini mengalami kerusakan jalan. Termasuk pemerintah juga harus melihat dari aspek sosial masyarakatnya. Apabila perusahaan tersebut jadi menggunakan jalan umum. Dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kalau sudah memenuhi syarat, sesuai dengan Undang-undang, maka perusahaan pertambangan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi,” pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, termasuk PT Asmindo itu boleh dilakukan. Hanya saja syarat-syarat harus dipenuhi, agar dalam pelaksanaannya tidak ilegal. Pertama harus mengantongi izin, dari Pemerintah Pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten.
“Karena jalan yang akan dilintasi itu ada tiga kewenangan, yakni pusat, provinsi dan Kabupaten, maka semua itu harus ada izin terkait penggunaan jalan umum,” terangnya.
Politisi PKS ini menyebutkan, selain izin penggunaan jalan, syarat lain yang harus dipenuhi itu adalah dana simpanan untuk perbaikan jalan, CSR untuk warga setempat, jembatan timbang dan tonase muatan ore nikel yang harus terpenuhi.
“Jembatan timbang untuk pengangkut ore nikel itu sangat penting. Hal itu untuk mengetahui beban tonase, angkutan yang dibolehkan untuk melintasi jalan yang akan dilalui. Karena bila melebihi tonase, maka jalan dimaksud akan rusak,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini perusahaan yang bergerak disektor pertambangan ini, aktif melaksanakan sosialisasi disejumlah Kecamatan di Konsel. Terkait penggunaan jalan umum sebagai lintasan perusahaan.
Reporter: Udin