
BAUBAU, suryametro.id – Forum Jaga Kota Baubau, resmi laporkan Badang Penelitian dan Pembangan (Balitbang) Kota Baubau ke Kejaksaan Negeri Baubau pada, Rabu (26/07)2023). Laporan itu, terkait dugaan belanja kegiatan pengadanan jasa penelitian yang diduga fiktif hingga merugikan negara.
Ketua Forum Jaga Kota Baubau, Irman kepada suryametro.id, Kamis malam (27/07/2023) mengungkapkan, dugaan belajan kegiatan pengadaan jasa penelitian yang diduga fiktif itu, terdiri dari kajian pengambangan ekonomi pertanian tanaman pangan unggulan Kota Baubau, kajian pengembangan teknologi produk olahan rumput laut berbasis UMKM di Palabusa dan dokumen penelitian pengembangan pemasaran produk UMKM.
Irman menegaskan, tiga proyek swa kelola yang dilakukan oleh Balitbang Kota Baubau tahun anggaran 2021, terbukti tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK). Dimana KAK tersebut, harusnya disusun oleh pihak terkait, namun kenyataan yang ada KAK belum tersusun, proses pekerjaan telah dilaksanakan.
“KAK itu mencakup beberapa item, dan kenapa jadi rujukan dalam setiap pelaksanaan setiap kegiatan proyek baik swa kelola, penunjukan langsung (PL) maupun lelang. Karena KAK itu adalah melahirkan sebuah acuan dalam proses pelaksanaan kegiatan secara teknis untuk dilaksanakan yang memuat seperti pendahuluan, rumusan masalah, ruang lingkup, pendekatan dan metodelogi, organisasi pelaksa, jadwal kegian, RAB Pekerjaan dan penutup,” terangnya.
“Nah bagaimana caranya belum ada KAK, pihak dari pelaksana kegiatan yang melakukan proses penelitiannya sudah melakukan kegiatannya. Ini sanagat rancu, sehingga dalam hasil audit BPK Sultra, melahirian sebuah indikasi yang sangat besar sehingga timbul kerugian negara yang tecantunm dalam hasil pemeriksan BPK tahun 2021, dimana Wali Kota Baubau sependapat dengan hasil temuan BPK dan kemudian hari ini, merekomendasikan kepihak terkait khususnya Balitbang untuk mengembalikan kerugian negara kurang lebih 200 juta lebih,” tambahnya.
Berdasarkan temuan BPK tersebut, forum jaga kota kembali melakukan serangkaian kajian secara mendalam. Dimana dari hasil kajian itu, ditemukan adanya indikasi tidak dilaksanakannya proyek tersebut, dan diduga juga, proses pelaksanaan kegiatan telah dilakukan namun baru dianggarkan, serta bisa diduga pekerjaan tersebut fiktif.
“Sehingga kejaksaan melahirkan atensi yang sangat tinggi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Balitbang, dan kami dari forum jaga kota akan melakukan pengawalan atas kasus ini hingga tuntas dan terang benderang,” ungkap Irman.
Irman juga menegaskan, dalam penyusunan kajian tersebut, pihak Balitbang juga melibatkan LPPM Kampus Haluoleo di Kendari yang dianggap cukup berkompetensi.
“Namun pada kenyataannya, proses adimistrasi dokumen kajian itu sangat amburadur dan sangat tidak terskema dengan baik. Tentu jadi pertanyaan kami ternang eksistensi dan kredibilitas LPPM salah satu kampus terbesar di Sultra saat ini. Tindakan ini sangat berbahaya, jangan sampai ada penyusunan dokumen lainnya yang sama dengan yang disusun oleh Balitbang Baubau saat ini,” imbuhnya.
Terkait dugaan proyek fiktif tersebut, Balitbang Kota Baubau berdalih telah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara sesuai temuan BPK.
“Bukan perkara pengembalian kerugian negara yang jadi poin laporan kami ke Kejaksaan, namun dugaan korupsinya. Karena ini sangat mencederai tidak hanya Pemkot Baubau, tapi juga bisa mencederai nama besar Kampus Haluoleo. Dan kasus ini, seorang mantan pejabat Kota Baubau diduga ikut terlibat dan punya peran penting di pelaksanaan pekerjaan di Balitbang,” ungkapnya.
“Kasus ini harus dituntaskan, siapa yang terlibat harus di proses hukum,” imbuhnya.
Diakhir wawancaranya, Irman menegaskan, penyusunan KAK menjadi sangat penting sebagai edukasi dan menjadi kebutuhan program pembangaunan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Karenan penyusunan dokumen ini, akan menjadi informasi dan data akurat untuk dipedomani oleh setiap OPD di Kota Baubau.
“Laporan yang kami sampaikan ke Kejaksaan, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erik Heriadi,” tutupnya.
Editor: Adhil