Bantah Potong Insentif Nakes, Ini Penjelasan Dinkes Baubau

153 views
SK Wali Kota Baubau terkait pembayaran insentif tenaga Covid-19. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota Baubau, melalui Dinas Kesehatan membantah lakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) khusus penanganan Covid-19. Bantahan itu disampaikan langsung pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau, Drs Rahmat Tuta.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (02/06/2021), Rahmat Tuta menjelaskan, pembayaran insentif Nakes merujuk pada peraturan wali kota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang, pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dan paramedis serta tenaga lainnya pada tim satuan tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan tim vaksinasi Covid-19 Kota Baubau.

Serta diperkuat dengan keputusan Wali Kota Baubau nomor 418/IV/2021 tentang, penunjukan relawan non ASN tenaga kesehatan dan non kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 lingkup pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2021. Keputusan tersebut berlaku sejak 4 Januari 2021 dan ditandatangai oleh Wali Kota Baubau, AS Tamrin pada 15 April 2021.

Baca Juga: Telat Terbayar, Insentif Nakes Khusus Covid-19 di Baubau Juga Dipotong Hampir 50 Persen

“Tidak benar ada potongan itu, intinya kami bayarkan sesuai kemampuan daerah dan kita merujuk pada Perwali serta keputusan Wali Kota Baubau. Dan jelas tercantum insentif mereka itu Rp3 juta perbulannya. Jadi kemampuan daerah kita itu hanya sampai Rp3 juta, ya sampai Rp3 juta saya itu dibayarkan,” kata Rahmat Tuta menjelaskan.

“Kalau berbicara kontrak kerja para Nakes, hal tersebut hanya ada di tahun anggaran 2020. Jadi tentu, karena adanya berbagai perubahan tentang regulasi penanganan medis, sehingga perlu disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dan di 2021 ini, semuanya merujuk pada Perwali dan Keputusan Wali Kota Baubau,” tambahnya.

Terkait dengan keterlambatan pembayaran, hal itu diakui karena berbagai alasan. Diantaranya tidak ada anggaran yang diusulkan di tahun anggaran 2021 untuk para nakes khusus Covid-19 serta harus menunggu selesainya proses refocusing anggaran. Sehingga untuk menutupi keterlambatan itu, Dinkes Baubau berinisiatif mengumpulkan anggaran dari beberapa pos anggaran lainnya.

“Yang pasti, tidak ada itu pemotongan. Kita bayarkan mereka sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau ada informasi mereka sudah tanda tangan kontrak, ya masa ada kontrak duluan. Sementara kontrak itu merujuk pada peraturan wali kota,” tutupnya.

Kontrak tenaga Nakes Covid-19 Baubau yang diduga diabaikan oleh Pemerintah Kota Baubau. Doc. suryametro.id

Pernyataan bantahan Plt Dinkes Baubau tersebut rupanya berbanding terbalik dengan pengakuan para Nakes. Menurut para nakes, pembayaran insentif berdasarkan surat kontrak yang telah mereka tanda tangani. Dimana masa kerja kontrak tersebut terhitung sejak 15 Januari hingga 13 Juli 2021 dengan nominal perjanjian Rp30 juta rupiah.

“Padahal kita sudah tanda tangan kontrak. Waktu yang ada itu terhitung sejak Januari sampai Juli 2021. Dimana jumlah pembayarannya itu sebesar Rp30 juta. Artinya setiap bulan, honor kami itu Rp5 juta dan itu kita terima sampai bulan Juli mendatang,” ungkap salah seorang nakes.

Para nakes juga mengaku tidak ada sosialisasi awal dari pihak Dinkes terkait adanya potongan tersebut. Bahkan para nakes tersebut, mengaku tidak diberikan salinan dari kontrak tersebut.

“Hanya kita yang tanda tangan itu hari, baru dikembalikan ke dinas. Alasannya karena kepala dinas belum tanda tangan. Dan sampai sekarang kita tidak terima salinan itu,” ungkap salah seorang nakes.

“Kalau memang merujuk pada SK Wali Kota Baubau untuk terbitkan surat kontrak kerja, nah kenapa kita sudah tanda tangan duluan itu kontrak kerja. Nanti sekarang ini baru diperlihatkan itu SK. Jadi apa gunanya kontrak kerja yang kita sudah tanda tangani,” tambahnya menutup.

Penulis: Adhil