KENDARI, suryametro.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas, tegas membantah tudingan Gerakan Mahasiswa (Gema) Buton Selatan (Busel) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Baubau, terkait dugaan proses pemilihan Sekda Busel yang cacat hukum dan tidak tranparan.
Gema Busel dan HMI Baubau menilai, kinerja panitia seleksi daerah (Panselda) untuk mencari pengganti Sekda Busel La Sioambo yang pensiun pada 31 Desember 2021 lalu, tidak sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Sekda Sultra nomor: 03/Pansel-JPTP-Sekda/XII/2021 pada poin kelima dan enam. Sehingga dalam proses seleksi, kinerja panselda sangat diragukan dan sarat akan tindak kecurangan serta praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Pansel Sekda Busel Tidak Transparan dan Cacat Hukum
Menanggapi hal itu, Nur Edang mengjelaskan, secara keseluruhan seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang dimaksud lima tahun masa jabatan itu kata Endang, adalah akumulasi menjabat sebagai eselon tiga dan dua. Khusus eselon dua, minimal dua tahun menjabat.
“Syarat tersebut, sudah sesuai ketentuan satu tingkat dibawah pangkat dasar,” jelas Endang.
Baca Juga: Seleksi Sekda Busel, HMI Baubau Ragukan Kinerja Panselda
Saat ini, proses seleksi Sekda Busel telah memasuki tahap pendekatan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahapan ini mengedepankan asas keadilan dalam implementaasinya, sebagaimana bunyi pada sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Jadi tidak lagi berdasarkan daftar urut kepangkatan. Kemudian, seluruh syarat pengumuman seleksi Sekda Busel sudah mendapat persetujuan dari Komisi ASN,” ungkapnya.
“Tidak ada yang salah dalam proses seleksi, semunya sudah sesuai ketentuan,” tambahnya menutup.
Editor: Adhil