Bawaslu Kota Baubau Temukan Pelanggaran Coklit di Dua Kecamatan

878
Komisioner Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Baubau, Almin ST

BAUBAU, suryametro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Saat ini, pengawasan coklit masa uji petik. Dalam uji petik, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran di dua kecamatan.

Komisioner Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Baubau Almin menjelaskan, ada dua tahap pengawasan yang dilakukan.

Pertama ada pengawasan dengan metode pengawasan melekat, dari tanggal 24 Juni sampai 27 Juni 2024

Kegiatan itu dilakukan pengawas kelurahan atau desa (PKD) dan panwaslu kecamatan.

Selanjutnya, pengawasan dengan metode uji petik selama 21 hari. Mulai 27 Juni sampai 18 Juli 2024

”Jadi kami memastikan daerah mana saja yang sudah dilakukan coklit,” kata Almin.

Dari uji petik, yang sudah berlangsung pihaknya menemukan pelanggaran di dua kecamatan.

Yakni di Kecamatan Wolio ada 58 kepala keluarga yang sudah coklit, tapi tidak ditempeli stiker oleh pantarlih.

Demikian pula di Kecamatan Murhum ada tiga kepala keluarga yang sudah di coklit namun tidak diberikan tanda bukti sudah di coklit oleh pantarlih.

”Panwascam di dua kecamatan yakni panwascam Murhum dan Panwascam Wolio sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

“Tidak menutup kemungkinan, ada dugaan pelanggaran lainnya dibeberapa kecamatan. Bawaslu Kota Baubau dan jajaran akan terus mengawasi secara ketat proses pelaksanaan Coklit sampai tuntas,” tutupnya.

Editor: Adhil