BAUBAU, suryametro.id – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan pengawas pemilu tingkat kecamatan hingga kelurahan, menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor), Kamis (10/10/2024).
Rakor tersebut, dilaksanakan untuk memitigasi potensi pelanggaran pemilihan pada tahapan kampanye jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2024-2029.
Ketua Bawaslu Baubau, Sarmin mengatakan, tahapan kampanye merupakan yang paling krusial disetiap momen pemilihan, karena rentan terjadi sejumlah pelanggaran-pelanggaran.
Untuk itu dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengawasan dan pencegahan, bisa menyamakan persepsi terkait pasal-pasal pidana diseluruh tahapan pencalonan.
Sarmin merincikan, beberapa isu krusial yang patut untuk dilakukan pencegahan yaitu terkait politik uang, berita bohong, ujaran kebencian, politik sara, penyalahgunaan wewenang yang kerap dilakukan oleh pejabat daerah, serta terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Nah yang menjadi fokus kita saat ini adalah netralitas ASN, utamanya ditahapan kampanye saat ini. Bawaslu menegaskan, ASN itu dilarang terlibat kegiatan politik dalam bentuk apapun. Baik itu sekedar menghadiri kampanye, apalagi sampai ikut melakukan mobilisasi massa,” tegas Sarmin.
Selain mengawasi ASN, Bawaslu juga terus memantau perkembangan politik menggunakan platform media sosial. Hal itu dilakukan, untuk mencegah terjadinya praktek pelanggaran berupa penyebaran berita bohong, ujaran kebencian atau bentuk kampanye hitam.
“Wajib hukumnya, setiap paslon atau tim sukses, melaporkan ke kami apa saja nama media sosial yang mereka gunakan. Dengan begitu, kita bisa mudah untuk melakukan pemantauan. Kalaupun ada akun media sosial yang pemiliknya itu anonim, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
“Pastinya, kita semua berharap Pilwali Baubau berjalan aman, lancar dan damai. Olehnya itu, seluruh pengawas pemilu diharapkan terus bekerja semaksimal mungkin,” tambahnya menutup.
Dikegiatan rakor tersebut, turut dihadiri oleh Mahyudin dari pemantau pemilu dengan materinya terkait potensi kerawanan pada tahapan kampanye, serta Asry Sarif seorang akademisi yang memberikan materinya terkait analisis pasal-pasal krusial dalam tindak pidana pemilihan.
Potensi Pelanggaran Tahapan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahyudin, pemateri dari perwakilan pemantau pemilu , serta Asry Sarif seorang akademisi dalam materinya menerangkan, jika setiap musim pilkada maupun pemilu, potensi kerawanan tidak bisa terhindarkan.
Diawal materinya, Mahyudin mengatakan, kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.”
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
Mengapa Tahapan Kampanye Sangat Krusial
- Merupakan tahapan untuk menyempaikan visi misi dan program Pasangan calon sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,
- Tahapan untuk mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan dan kampanye juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,
- Pasangan calon memiliki tujuan yang sama untuk menarik suara rakyat,
- Tahapan penentu pada hari pemungutan suara
Ada beberapa metode kampanye yang paling sering digunakan oleh masing-masing pasangan calon maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon, yaitu:
- Pertemua terbatas atau kegiatan kampanye yang hanya melibatkan pihak-pihak tertentu secara terbatas,
- Pertemuan tatap muda dan dialog, biasanya di motede ini ada sesi diskusi yang dibuka oleh pangan calon bersama masayraakat yang hadir. Baisanya di kegiatan ini, para pasangan calon lebih banyak mendengarkan apa yang manjadi keluhan maupun masukan dari masyarakat,
- Debat publik atau debat terbuka natara pasangan calon, disini masing-masing pasangan calon secara bergantian diwaktu lokasi yang sama akan memaparkan seluruh visi-misi dan program kerja sebagai upaya untuk menarik minat masyarakat untuk memilih pasangan tertentu,
- Penyebaran bahan kampanye, biasanya berupa selebaran berisikan promosi diri,
- Pemasangan alat peraga kampanye seperti baleho,
- Mempromosikan diri melalui media massa baik berupa media cetak, online maupun elektronik, dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Larangan Dalam Kampanye
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;
- Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
- Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
- Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain larangan dalam kampanye, disetiap momen pemilu maupun pilkada, setiap pasangan calon juga dilarang untuk melibatkan perangkat-perangkat pemerintah, mulai dari kepala desa atau lurah maupun sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Selanjutnya tidak boleh melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, serta dilarang keras melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Catatan Seputar Tahapan Kampanye
- KAMPANYE merupakan hak konstitusional Paslon yang dijamin oleh UU serta dijalankan sesuai peraturan per-UU-an,
- Pengawas Pemilu bertanggungjawab utk memastikan proses pemenuhan hak tersebut berjalan sesuai hukum yg berlaku (ius constitutum),
- Sinergitas Peserta Pemilihan, KPUD dan Pengawas Pemilu dibutuhkan untuk memudahkan sekaligus memastikan kepatuhan para pihak,
- Implikasi proses pelaksanaan Kampanye yg tidak mengikuti ketentuan hukum yg berlaku berakibat pada penegakan hukum secara administrasi maupun pidana.
Isu-Isu Krusial Dalam Kampanye
Dalam materi sosialisasinya, Mahyudin merincikan ada lima isu krusial dalam kampanye, yaitu:
- Money Politik atau politik uang, Pembagian Uang atau Barang Program Bantuan Sosial Terselubung,
- Hoaks atau Berita Bohong yang didalamnya menyangkut masalah Kampanye Hitam (Black Campaign) dan manipulasi Opini publik,
- Politik Sara dan Ujaran Kebencian, masalah ini kerap terjadi hingga menimbulkan konfilik baik antara pasangan calon maupun tim pasangan calon. Akibatnya, selalu muncul bentuk-bentuk laporan maupun pengaduan yang sering diterima oleh Bawaslu setiap massa pilkada maupun pemilu,
- Penyalahgunaan Wewenang, isu ini selalu muncul di kalangan ASN, dimana pejabat tertentu yang diam-diam mendukung pasangan calon tertentu, menginstruksikan ASN yang berada dibawah wewenangnnya untuk mendukung kandidat yang dipilihnya, atau menggunakan melibatkan ASN untuk mempengahuri pemilih,
- Netralitas ASN, hal ini kerap jadi isu hangat dimana ASN tertentu memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon secara terselubung dan melakukan kampanye dilingkungan kerja.
Jenis Delik Kampanye
- DELIK FORMIL: Apabila yang dipermasalahkan tindak perbuatan maka tidak penting untuk mengetahui akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Mis: Ps 187 (2 dan 3), Ps. 188, Ps 189, Ps 190, Ps 198A.
- DELIK MATERIL : apabila yang dipermasalahkan adalah akibat yang ditimbulkan maka tidak perlu mempersoalkan mengenai bagaimana cara perbuatan itu dilakukan, apakah dengan sengaja atau karena lalai. Mis: Ps 187 (1, 4-8), Ps. 191
Strategi Dan Mitigasi Kerawanan Tahapan Kampanye
Untuk melakukan mitigas kerawanan, khususnya di tahapan kampanye serta upaya untuk menjadikan jalannya pemilihan berlangsung aman, ada bebarapa strategi yang perlu untuk dilakukan, yaitu:
- Peningkatan Literasi Digital dan Sosial, meliputi pemberian edukasi ke calon pemilih dan melakukan kampanye anti hoaks secara aktif,
- Pendekatan Dialogis dan Kolaborasi, khususnya bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tohok agama, tohoh adat dan pihak-pihak yang berpengaruh dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing,
- Pengutan Media dan Jurnalisme Independen, meliputi bentuk peliputan berita yang netral dan berimbang, serta mengutamakan fakta yang dilapangan,
- Penguatan Regulasi dan Pengawasan, dimana didalamnya mencakup penerapan hukum yang tegas dan pengawasan yang melekat,
- Penggunaan Teknologi untuk Pengawasan, dengan melakukan pencegahan penyebaran disinformasi melalui platform digital, pemanfaatan bid data dan bentuk teknologi digital lainnya,
- Penguatan Partisipasi Masyarakat, hal ini bisa dilakukan dengan menyasar para relawan pengawas pemilu atau membentuk kampung paritisipatif, membuka wadah untuk pelaporan dan pengaduan cepat jika ditemukan ada indikasi pelanggaran saat proses pemilu maupun pilkada berlangsung.
Editor: Adhil