BUTON, suryametro.id – Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang pemuda inisial FU (21) akhirnya terhenti. FU yang merupakan pemuda asal Kabupaten Buton Selatan diamankan aparat Polres Buton setelah melakukan aksi pencabulan terhadap 19 anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Salim Ampo. Ia mengungkapkan, perbuatan bejat yang dilakukan FU terbongkar, saat salah satu korban inisial DM bercerita kepada pamannya tentang apa yang telah dialaminya. Saat itu, pamannya menanyakan, apakah ada korban lain, dan korban DM mengakui banyak.
“Setelah mendapat laporan dan diidentifikasi, korban sebanyak 19 orang dengan umur bervariasi 10-12 tahun,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).
Modus yang dilakukan oleh FU cukup sederhana. Dengan menggunakan sepeda motornya, FU kemudian mengajak target yang menjadi korbannya untuk berjalan-jalan dan kemudian berhenti di tempat sepi.
“Modus operandi pelaku, awalya dengan menggunakan motor mengajak korban-korbannya jalan-jalan, kemudian melakukan aksinya di rumah kebun atau pondok kebun,” sambungnya.
Salim menuturkan, berdasarkan keterangan para korban, pelaku hanya mengajak jalan-jalan naik motor dan kemudian melakukan aksinya. Usai melakukan aksinya, pelaku melakukan pengancaman kepada para korbannya.
Dugaan sementara, aksi pelaku berbuat cabul karena sering menonton vidio porno, aksi bejat pelaku telah lakukan sejak tahun 2018 hingga 2021, dengan korban sebagian besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : La Ode Muh. Abiddin