Belum Kantongi Izin, Alfamidi Tidak Diperbolehkan Beroperasi

95 views
Ilustrasi Alfamidi (Dakta)

BAUBAU, suryamtero.id – Alfamidi yang sampai saat ini belum juga beroperasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata belum mengantongi izin dari Pemerintah. Diketahui, Alfamidi berencana akan membangun sejumlah outlet di wilayah Kota Baubau.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Baubau, Suarmawati membenarkan hal tersebut, dengan belum mengantongi izin sehingga sampai saat ini Alfamidi belum diperbolehkan untuk beroperasi. Dalam hal ini Izin yang dimaksud, yakni SITU, SIUP bahkan izin membangun.

“Alfamidi baru mengantongi izin prinsip, bagaimana mungkin bisa beroperasi. Sementara yang melakukan kajian-kajian itu instansi teknis baik itu Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kami di penanaman modal dan PTSP ini hanya menerbitkan saja izin surat beroperasi,” Kata Suarmawati, Senin (22/2/2021).

Ia menambahkan, jika ingin memperoleh rekomendasi dari Dinas PUPR Kota Baubau, Alfamidi perlu melengkapi Ficibiliti Study (FS) yang berkenaan tentang penataan dan peruntukan ruangnya. Setelah memenuhi rekomendasi Dinas terkait dan pihaknya tidak akan lagi memiliki alasan untuk tidak menerbitkan izin operasi Alfamidi.

“Untuk dapat beroperasi maka Alfamidi harus memenuhi seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh pemerintah Kota Baubau,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, swalayan tersebut sudah melakukan pelatihan hingga perekrutan karyawan.

Reporter : Novi
Editor: La Ode Muh. Abiddin