ANDOOLO, suryametro.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda, Bagian Hukum dan Forum Komunikasi Pengolah Lokal Batu Moramo (FKPLBM), di ruang rapat DPRD, Selasa (21/12/2021).
Rapat ini terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021, tentang pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan yang memberatkan pengusaha lokal.
Pada kesempatan itu, Suparjo selaku ketua FKPLBM mengatakan, Perda dan Perbup tersebut, jika diberlakukan akan sangat memberatkan bagi pengusaha lokal dan masyarakat Moramo Utara, misalnya penerapan harga batu dalam Perbup Nomor 29 dengan nilai Rp75.000 per M3, tentunya itu sangat mahal.
“Sehingga diharapkan kepada Pemda, untuk mempertimbangkan kenaikan harga dalam Perda dan Perbup, yang diakibatkan dari kenaikan pajak. Perda tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha lokal karena nilainya sangat tinggi,” keluhnya.
Dikesempatan itu, Kepala Bapenda Konsel Budi Yuliarto menyampaikan bahwa penerapan Perda dan Perbup telah sesuai dengan hasil konsultasi di Provinsi. Namun Pemda juga membutuhkan masukan dari pihak pengusaha, terkait dengan cost produksi. Agar menjadi acuan bagi Pemda, dalam menetapkan nilai dalam Perda dan Perbup. Serta harga jual sesuai dengan SK Gubernur.
“Rapat hari ini merupakan kajian, yang selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi. Penetapan 10% merupakan kajian umum,” jelasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Konsel Pujiono menambahkan bahwa regulasi yang ada, telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Keberadaan Perda tersebut telah sah secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua I Armal mengatakan, FKPLBM harus dibuat asosiasi yang dapat menjembatani setiap kenaikan harga untuk perbaikan tata niaga dalam mineral bukan logam dan batuan. Serta DPRD siap memfasilitasi untuk mempertemukan dengan pihak Virtue dan perusahaan besar, sebagai patokan dalam menentukan kenaikan harga khususnya batu kapur sebagai bahan baku smelter.
Ditambahkan dewan lainnya, Wawan Suhendra, untuk menurunkan harga perlu di analisa, perlu adanya asosiasi terkait dengan naiknya harga, dan perlu adanya kerja sama antar pengusaha lokal, pengusaha kreser dengan Pemda dalam peningkatan PAD.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Irham Kalenggo memberikan kesimpulan, apa yang menjadi usulan FKPLBM, agar ada kajian atau analisis secara tertulis sebagai dasar bahan konsultasi kepada Pemprov.
“Agar Perbup Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, segera di revisi dan segera berjalan. Kami akan menunggu tindak lanjut dari pengusaha lokal, dan akan didakan kembali pertemuan terkait masalah tersebut,” tutupnya.
Reporter: Udin