Berawal Kenal di Medsos, Tiga Pria Sekap dan Perkosa Santriwati

140 views
Ilustrasi korban perkosaan. (Foto: Istockphoto/Favor_of_God)

SEMARANG, suryametro.id – Tiga pria memperkosa seorang santriwati di Magelang setelah sebelumnya menyekap dan mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Pelaku adalah PA, NI dan NR dimana ketiganya berhasil ditangkap secara beruntun pada Rabu (6/1). Dari hasil pemeriksaan, tersangka NR diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod menjelaskan bila peristiwa pemerkosaan yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 Januari 2022 tersebut berawal dari pertemuan korban ADP dengan tersangka PA di kawasan Bandongan pada Minggu (2/1) pukul 12.00 WIB.

Korban sendiri baru berkenalan dengan PA melalui media sosial dan baru kali pertama itu bertemu. Keduanya kemudian menuju rumah NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari dan bermalam di sana.

“Jadi korban kenal dengan tersangka PA ini lewat media sosial terus janjian ketemuan. Keduanya terus ke rumah NI dan bermalam di sana”, ungkap Sajarod dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (14/1).

Di rumah NI inilah korban diperkosa bergilir dengan sebelumnya dicekoki miras oleh PA dan NI. Kejahatan ini diawali oleh NI pada Senin (3/1) pukul 12.00 WIB, sambil mengancam korban akan dibunuh bila menolak dan lapor polisi.

Selanjutnya, PA menyetubuhi korban pada pukul 15.00 WIB; NR datang juga menyetubuhi korban pada pukul 19.30 WIB disertai mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan asusila tersebut terus berulang hingga 5 Januari 2022.

“Di rumah NI inilah korban digarap oleh ketiga pelaku hingga 5 Januari. Ketiganya melakukan secara bergiliran disertai ancaman terhadap korban”, jelas Sajarod.

Polisi sendiri berhasil mengungkap kasus perkosaan ini setelah mendapat informasi dan laporan dari orang tua korban yang mengadu anaknya hilang.

Berbekal keterangan beberapa saksi dan bukti chat media sosial korban, Tim Reskrim Polres Magelang yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin akhirnya membekuk tersangka PA, NR dan kemudian NI.

“Begitu kami dapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA berhasil kita dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI”, kata Sajarod.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaaj dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: cnnindonesia.com