KENDARI, suryametro.id – Seorang oknum pejabat polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terjerat kasus narkoba. Selain menjual, oknum tersebut juga diduga memakai narkoba.
Oknum tersebut ialah Aipda A (36) yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kanit Narkoba Polres Wakatobi.
“Benar, yang bersangkutan inisial A, pangkatnya aipda, menjabat sebagai Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman dilansir dari detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Tes Urine Positif
Aipda A telah dites urine. Hasilnya, urine Aipda A positif mengandung narkoba.
“Hasil tes urine, dia positif. Dia ini mengedarkan barang tersebut di Wakatobi yang dipesan melalui Kendari. Barangnya dikirim lewat Pelabuhan Wanci,” katanya.
Terlibat Sindikat Narkoba
Dia menambahkan, Aipda A ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Polda Sultra lalu melakukan pengembangan.
“Keberadaan A ini di Kota Kendari setelah mengikuti program latihan di anggota. Namun, setelah kegiatan, tidak kembali ke Polres Wakatobi. Lalu kami dapat kabar A terlibat dalam sindikat pengedar narkoba,” ujarnya.
Ditangkap Bersama Wanita di Hotel
Saat diamankan di salah satu hotel di Kota Kendari, Aipda A sedang bersama perempuan dengan inisial AA (31). Polisi juga menemukan sabu seberat 0,95 gram.
“Aipda A dan AA diamankan di salah satu hotel pada Rabu, 2 Februari, dengan barang bukti dua saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,95 gram,” katanya.
Total 7 Orang Diamankan
Setelah menangkap Aipda A, polisi pun melakukan pengembangan. Ternyata ada komplotan lain yang perannya mengirim sabu ke Wakatobi.
Yang diamankan adalah LZ (34). Dia hendak mengirimkan sabu ke Wakatobi. Saat menangkap LZ, polisi menemukan sabu beratnya 10,50 gram.
“TKP kedua diamankan di sebuah kapal motor di Pelabuhan Wanci, Kota Kendari, dengan barang bukti 10,50 gram,” katanya.
Lalu, di TKP ketiga, ditangkap pihak lain berinisial RDM (42) dan H (36). Mereka diamankan di BTN Baruga Regensy, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram.
Faturrahman juga mengatakan, setelah penangkapan lima tersangka tersebut, diamankan lagi dua tersangka lainnya, MTP (53) dan R (26), dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: detik.com