JAKARTA, suryametro.id – KPK menetapkan pengusaha Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. KPK mengatakan Nurdin dan Agung sudah kenal lama. Bagaimana kisah dan kedekatan Agung dengan Nurdin?
Agung diketahui sebagai seorang pengusaha kontraktor di Sulsel dan merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang disebutkan KPK memenangi sejumlah tender di era kepemimpinan Nurdin Abdullah. Dia juga memiliki sebuah resort yang terkenal di Bulukumba, bernama Hakuna Matata.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa persnya mengatakan Nurdin Abdullah telah lama mengenal Agung. Agung berkeinginan kembali mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Firli mengatakan, Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara NA dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” kata dia.
Berikut daftar sejumlah proyek yang dikerjakan Agung Sucipto:
a. Peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kab.
Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar
b. Pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar
c. Pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar
d. Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar
e. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.
Sumber: detik.com