KENDARI, suryametro.id – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memperketat aktivitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, sejak 6 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dengan begitu, warga yang ingin masuk di Kota Kendari, wajib memiliki hasil negatif dari tes Polymerase Chain Reaction (PCR) guna memastikan aman dari covid-19.
Salah satu yang diatur dalam PPKM Mikro tersebut, pembatasan perjalanan antar Kota Kendari. Dimana, kegiatan transportasi umum akan diatur dalam Pemerintah Daerah (Perda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan, bagi masyarakat pendatang yang ingin memasuki Kota Kendari harus wajib negatif covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil rapid test antigen
“Jadi pendatang yang ingin masuk di Kota Kendari, wajib memiliki tes swab PCR,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam peraturan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik itu darat, udara, maupun laut. Hal tersebut dilakukan, untuk melindungi masyarakat dari paparan virus covid-19
“Kita tidak tahu di antara kita siapa yang kena, siapa yang tidak, jadi lebih baik kita mencegah,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Kendari Nahwa Umar menyebutkan, pihaknya akan menurunkan petugas Satgas-nya di beberapa titik perbatasan Kota Kendari.
“Kita langsung turun ke lapangan dan menjaga setiap perbatasn, karena kita sudah punya banyak tenaga, apalagi ditambah dengan gabungan Satgas Provinsi,” kata Nahwa
Reporter: Gibran