BAUBAU, suryametro.id – Aktifitas pengerukan tanah yang dilakukan semoga warga di Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa dihentikan secara paksa oleh Lurah bersama Camat dan seorang anggota DPRD Kota Baubau.
Penghentian itu dilakukan, lantaran banyaknya keluhan dari warga lainnya yang takut, lahan yang tanahnya di keruk, berpotensi longsor.
Lurah Kadolo, Abdul Rahman mengatakan, pemilik lahan telah berulang kali ditegur oleh warga maupun melalui pemerintah kelurahan. Namun teguran itu tidak diindahkan.
Dalam teguran itu, pemerintah kelurahan mengimbau agar pemilik lahan lebih mengutamakan keselamatan dan keamanan warga lainnya.
“Itu rawan longsor, karena batas pengerukan lahannya dekat sekali dengan rumah warga yang berada di posisi ketinggian. Ini kalau hujan pasti longsor. Makanya kita hentikan ini pekerjaan, dan kita minta sebelum di talud batas lahannya, tidak boleh ada aktifitas,” kata Abdul Rahman.
“Bahkan saat kita coba panggil ini pemilik lahan, malah kuasa hukumnya yang datang. Padahal ini bukan perkara hukum. Tapi tidak apa, kita sudah antar kuasa hukumnya untuk lihat langsung kondisi lahan dan potensi kerawanannya. Dan kuasa hukumnya berjanji akan sampaikan ke pemilik lahan. Tapi sejak lima bulan lalu sampai hari ini, belum ada progres dari pemilik lahan,” tambah Rahman.
Sementara itu, Anggota DPRD Baubau, Hasan Basri menambhakan, berdasarkan hasil peninjauan, terungkap jika aktifitas pengerukan dan rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemilik lahan, belum memiliki izin.
Padahal seharusnya, setiap warga yang hendak mendirikan bangunan wajib mengantongi izin.
“Kita sudah coba panggil pemilik lahan untuk mencegah potensi longsor, tapi tdk di indahkan. Jadi dalam kesempatan ini, kita minta pemilik lahan untuk bangun talud untuk mencegah terjadinya longsor. Kalau talud tidak di bangun, kita pastikan tidak akan ada izin diberikan,” tegas Hasan Basri.
Penulis: Sutiana