KENDARI, suryametro.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memusnahkan barang bukti 1,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan dari dua orang tersangka.
Kepala BNN Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, saat dikonfirmasi Jumat (29/10/2021) mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tersangka inisial N (46), seorang nelayan di Kabupaten Kolaka dan YM (35), seorang mekanik asal Kabupatan Konawe.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,3 kilogram, namun yang dimusnahkan sebanyak 1,2 kilogram. Sisanya, digunakan untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” jelas Sabaruddin.
Tersangka N, ditangkap pada 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latabaga, Kabupaten Kolaka, dan tersangka YM ditangkap pada 29 September 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Sabaruddin juga menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra, dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya.
Secara keseluruhan, BNN Sultra telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 5.573,7 gram sejak Januari hingga Oktober 2021.
Reporter: Lindsa Manuara (M)
Editor: Adhil