BPJS Kesehatan: KIS Diterbitkan untuk Seluruh Segmen Peserta JKN

50
Ilustrasi - Penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan ditegaskan untuk seluruh segmen peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan tidak dikhususkan hanya bagi kelompok masyarakat miskin. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA, suryametro.id – Penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditegaskan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selaku badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Sekretaris BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin menjelaskan, KIS tidak diprioritaskan hanya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), atau kelompok masyarakat tak mampu. Penerbitan KIS dilakukan bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tak semata dikhususkan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“KIS menjadi tanda kepesertaan dalam program JKN yang memberi layanan kesehatan komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang, serta atas indikasi medis,” kata Arief pada Sabtu (13/11).

Sedangkan untuk kartu lainnya seperti Kartu Askes yang berwarna kuning, serta Kartu JKN BPJS Kesehatan dengan warna dasar putih dan aksen biru hijau, dinyatakan masih tetap berlaku hingga saat ini sesuai ketentuan. Kedua kartu itu juga dipastikan dapat digunakan sebagai tanda kepesertaan program JKN.

Arief memaparkan, kepesertaan program JKN terdiri dari dua kelompok. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik secara individu maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.

Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah. Demikian juga untuk iurannya, yang dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara terkait cakupan wilayah, layanan program JKN dipastikan bersifat portabel. Artinya, dapat digunakan oleh peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang, yang juga sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.

Untuk manfaatnya, BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif, yakni selama yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Arief menyebut, tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen apapun.

“Yang membedakan hanya dari sisi manfaat non-medis, seperti hak ruang kelas rawat inap,” imbuhnya.

Dia menambahkan, penyelenggaraan program JKN merupakan tugas BPJS Kesehatan. Program JKN sendiri adalah program jaminan sosial yang diberikan negara untuk rakyat Indonesia, yang digelar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Sumber: CNNIndonesia.com