Bupati Konsel Imbau Warga Daerah Zona Merah Sholat Idul Adha di Rumah

201
Surat Edaran Bupati Konsel. (Dok suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hjiriah/2021 Masehi, terhitung tinggal beberapa hari lagi, yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Akan tetapi, saat ini masi dalam suasana pandemi covid-19, maka pelaksanaan hari raya Qurba itu dilakukan secara terbatas.

Seperti di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dalam menyambut Hari Raya Idul Adha, masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling, cukup dikumandangkan melalui masjid dengan peserta maksimal 10 persen dari daya tampung.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Konsel, nomor 443/1122 Tahun 2021, tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), dalam penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hjiriah/2021 Masehi

Dalam SE itu, juga terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atas pengendalian penyebaran virus covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oleh sebab itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, menghimbau masyarakat Konsel di daerah kategori zona hijau atau orange bisa melaksanakan sholat di masjid atau dilapangan terbuka. Sementara untuk zona merah, masyarakat dimita untuk laksanakan sholat dirumah saja.

Surat Edaran Bupati Konsel. (Dok suryametro.id)

“Untuk daerah yang melaksankan sholat Idul Adha, panita wajib menyediakan pengukur suhu dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, memungkinkan jaga jarak antar shaf dan tidak terjadi tertumpuknya jamaah, hingha semuanya wajib pakai masker,” jelasnya

Lanjutnya, usai sholat jamaah langsung meninggalkan lokasi dan kembali dirumah masing-masing dengan tertib. Serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Qurban agar memperhatikan ketentuan, diantaranya penyembelihan dilakukan pada tanggal 11-13 dzulhijjah, demi menghindari kerumunan warga dilokasi pemotongan dan dilakukan di RPH atau diluar dengan prokes ketat.

“Adapun pendistribusian daging Qurban, dilakukan panita kepada warga ditempat tinggal masing – masing dengan meminimalkan kontak fisik,” tuturnya.

Pada SE itu juga, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, Satgas covid-19 dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui status zonasi wilayah, sekaligus menyiapkan tenaga pengawas covid-19 agar standar Prokes dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

“Camat dan petugas keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penerapan Prokes pada rangkaian Idul Adha,” ungkapnya.

Ketentuan itu, juga berpedoman pada SE Menag RI Nomor 15 tahun 2021, tentang penerapan Prokes dalam penyelenggaran Shalat Idul Adha, serta berdasarkan instruksi Mendagri No 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro hingga ketingkat Desa/Kelurahan.

Juga Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19, serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.

Reporter: Udin