WANGI-WANGI, Suryametro.id – Lurah Patipelong tetap dilantik Bupati Wakatobi belum lama ini. Padahal sebelum proses pelantikan, lurah tersebut masih dalam proses hukum setelah dilaporkan istri pertamanya karena menikahi wanita lain dengan status nikah siri.
Bahkan salah satu anggota DRPD Wakatobi sempat menyoroti pelantikan tersebut karena Lurah Patipelong dianggap penyalahi PP 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Namun terkait masalah tersebut, Bupati Wakatobi Haliana enggan memberikan komentar banyak terkait status pernikahan Lurah Patipelong yang baru saja dilantiknya.
“Diproses saja di BKD,” kata Haliana singkat sembari meninggalkan sejumlah awak media.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi, Hasan juga enggan berkomentar banyak. Namun terkait pengangkatan Safiun sebagai Lurah Patipelong, menurut Hasan telah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau soal nikah sirinya, saya no komen. Tapi kalau soal pelantikannya, itu sudah sesuai mekanisme,” kata Hasan singkat.
“Saya no komen,” jawaban singkat Sekda Wakatobi saat dimintai tanggapan terkait status pernikahan Lurah Patipelong saat ditemui, Rabu (02/02/2022).
Sementara itu Nurhayati (43), istri pertama Lurah Patipelong, masih menunggu keadilan. Nurhayati ditinggal nikah, oleh suaminya sebelum ada status cerai serta tanpa persetujuan secara resmi darinya. Istri dari hasil nikah siri itupun merupakan seorang pegawai P3K yang lulus belum lama ini.
Menurutnya, dalam PP 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, suaminya sudah sangat jelas melakukan pelanggaran disiplin berat.
Jika PNS pria menikah siri, baik pernikahan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) serta pasal 4 PP perkawinan dan perceraian bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil diatur berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
“Inikan sudah menjadi konsumsi publik khususnya masyarakat Wakatobi, kalaupun pelantikannya Safiun sebagai Lurah Patipelong itu dianggap benar, berarti itu akan menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat Wakatobi bahwa ketika ASN menikah siri, itu dianggap biasa karena itu dibenarkan,”ucapnya.
Reporter: Samidin
Editor: Adhil