BATAUGA, suryametro.id – Calon Kepala Desa Lapandewa Jaya, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton selatan, Gusman SKM MSi periode tahun 2021-2027 menggugat Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Gugatan calon nomor urut 2 itu, diajukan melalui Ecourt pada Jumat (01/04/2022).
“Gugagan kami ajukan melalui ecourt, makanya belum mendapatkan nomor perkara. Insya Allah, Senin sudah ada nomor perkaranya,” terang Gusman melalui kuasa hukumnya, Adnan SH MH.
Adnan mengungkapkan, Diajukannya gugatan tersebut oleh kliennya, setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Busel nomor 587 tahun 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lapandewa Jaya Periode Tahun 2021-2027 atas nama Amas SH yang dinilai cacat, sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan batal.
“SK no 587 itu kami nilai cacat hukum dan harus dibatalkan, karena penerbitannya didasarkan pada proses pemungutan suara kades yang tidak sah,” ujarnya.
Tidak sahnya pemungutan suara pilkades Lapandewa Jaya, karena surat suara yang digunakan tidak sah, sebab gelar akademik kliennya yang seharusnya Gusman SKM MSi namun pada surat suara ditulis Gusman SH MSi.
“Gelar akademik SKM dan SH itu merupakan dua gelar yang berbeda. Seharusnya sebelum dilakukan pemungutan suara terlebih dahulu dilakukan perbaikan gelar akademik, tapi ini tidak. Pantia pemilihan tetap melanjutkan pemungugutan suara meskipun klien kami telah keberatan dan meminta agar dilakukan perbaikan gelar,” terangnya.
Sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, menyebutka pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2, dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomot, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat. Interpretasi nama calon tersebut juga, mencakupi penulisan gelar akademik yang harus benar sesuai dengan gelar akademik yang dimiliki.
“Kliennya tidak memiliki gelar akademik Sarjana Hukum (SH), dengan demikian maka nama Gusman, SH MSi pada surat suara tidak dapat dianggap sebagai kliennya, sebab bila diakui sebagai kliennya maka sama halnya gelar SH tersebut juga diakui sebagai gelar kliennya, yang tentunya hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Ayat 7 UU Tentang Pendidikan Tinggi berbunyi, perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” terang Adnan.
Lebih lanjut Ketua Posbakumadin Baubau itu menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya telah melakukan upaya administatif berupa keberatan kepada Bupati Buton Selatan pada tanggal 20 Januari 2022 atas diterbitkannya SK Nomor 587, namun Bupati Buton selatan melalui surat jawabannya pada tanggal 31 Januari 2022 menolak keberatan kliennya.
Editor: Adhil