Camat Towea Minta KPU dan Bawaslu Muna Tidak Rekrut Guru Jadi Penyelenggara Pemilu

896 views
Surat Imbauan Camat untuk KPUD dan Bawaslu Muna (kiri) - Camat Towea, La Saleha (kanan). Ist

RAHA, suryametro.id – Beredar luas di media sosial, surat imbauan yang dikeluarkan Camat Towea, La Saleha untuk KPUD dan Bawaslu Muna. Dalam imbauan itu, berisi tentang permintaan untuk tidak menjadikan guru sebagai penyelenggara pemilu.

Sontak, imbauan yang dikeluarkan tanggal 24 April 2024 tersebut, jadi buah bibir hingga bikin geram para guru yang ada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Adapun isi surat imbauan tersebut sebagai berikut:

“Sehubungan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 maka dengan ini kami pemerintah kecamatan Towea memohon untuk tidak memprioritaskan
ASN guru sebagai penyelenggara pemilu di karenakan dengan masuknya guru-guru sebagai penyelenggara pemilu maka proses belajar mengajar di kecamatan Towea tidak berjalan baik”.

Dalam surat imbauan itu juga, terlambat sejumlah nama guru yang pernah jadi penyelengara pemilu dan diminta untuk tidak dilibatkan kembali.

Adapun nama ASN guru yang menjadi pengawas pemilu dikecamatan Towea sebagai berikut:

  1. Riko (Guru SDN 2 Towea),
  2. Rosmawati, S.Pd (Guru Pendais SDN 3 Towea),
  3. Wa Ode Sarmini ( Kepala Sekolah TK Sahabat Mangrove Desa Wangkolabu)

Seorang guru disalah satu sekolah negeri di Kabupaten Muna menilai, tindakan camat tersebut sudah menyimpang dan terkesan membatasi hak-hak warga negara.

Apalagi selama ini, tidak ada larangan yang dikeluarkan untuk membatasi pihak manapun, khususnya guru untuk jadi penyelengara pemilu.

“Selama tidak ada larangan, kenapa camat harus melarang. Pastinya, siapapun silahkan mendaftar, selama memenuhi kriteria, tidak ada hal yang bisa dijadikan hambatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Towea terkait dasar dan alasannya mengeluarkan imbauan tersebut.

Untuk diketahui bahwa
Rekrutmen PPK dibuka mulai tanggal 23-29 April, sementara untuk Panwaslu terbagi dua sesi yaitu:

  1. Penerimaan Panwaslu Kecamatan Existing mulai tanggal 23-27 April 2024.
  2. Penerimaan Panwaslu Kecamatan pendaftar baru mulai 5-7 Mei 2024.

Penulis: Iman