BAUBAU, suryametro.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Muda Bangsa (Gerbang) Kota Baubau, menyayangkan upaya damai yang dilakukan oleh maskapai Wings Air dan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani atas candaan membawa bom didalam pesawat.
Ketua Gerbang Baubau, Sahrul mengatakan, candaan La Ode Arusani sangat jelas melanggar aturan penerbangan dengan memberikan informasi palsu yang bisa membahayakan atau mengancam keselamatan dan keamanan penermbangan sesuai UU nomor 1 tahun 2019 tentang penerbangan Pasal 437.
“Polres Baubau harus melaksanakan segala ketentuan yang berlaku, jangan tebang pilih. Jangan karena terduga merupakan mantan Bupati, sehingga tidak ada tindakan tegas,” ucap Hasrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/06/2022).
Atas upaya damai itu juga, Hasrul meminta pimpinan PT Wings Abadi Airline untuk mengevaluasi kinerja Airport Manager Wings Air Baubau karena diduga, telah bersekongkol untuk mentolerir perbuatan yang menyalahi hukum.
“Siapapun yang bersalah, sudah sepantasnya mendapat sanksi guna memberikan pelajaran kepada siapapun dan membuat efek jera terhadap siapapun kedepan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, kedua belah pihak telah dimediasi dan sepakat untuk berdamai. Keduanya juga telah menandatangi surat pernyataa.
La Ode Arusani juga kata Erwin, telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh jajaran Wings Air di Bandara Betoambari Baubau.
“La Ode Arusani dan pihak maskapai sudah sepakat berdamai. Namun tidak menutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut jika pihak Direksi Wings Air ditingkat pusat, meminta untuk dilakukan proses lanjutan. Tentu, kita akan melanjutkan proses hukum itu sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Erwin.
Editor: Adhil