Daftar Situs Kena Blokir Kominfo: PayPal, DoTA2 Hingga Yahoo

122 views
Ilustrasi PayPal. Medium pembayaran ini menjadi salah satu yang diblokir oleh Kominfo karena telat mendaftar PSE. (AFP/ERIC PIERMONT)

JAKARTA, suryametro.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi diblokir, di antaranya PayPal, Epic Games, Yahoo hingga Steam.

Penyedia jasa situs atau aplikasi ini diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

“Iya (ada delapan yang diblokir),” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).

Menurutnya pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Dia berjanji blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.

“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” kata dia.

Saat ini beberapa aplikasi yang sudah mendaftarkan usahanya adalah Netflix, Spotify, Mobile legend hingga instagram dan Facebook.

Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berikut daftar 8 PSE yang sudah diblokir Kominfo:
1. Yahoo Search Engine
2. Steam
3. DoTA2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. PayPal

Sumber: CNNIndonesia.com