ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel, terkait realisasi nana non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas.
Dana non Kapitasi JKN Puskesmas, yang diperuntukan bagi tenaga medis atau paramedis dan non paramedis tersebut, sejak tahun 2018 hingga saat ini tidak kunjung direalisasikan.
Dengan adanya hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Konsel Ramlan merasa kesal, bahkan atas dasar itu ia meminta kesediaan Kejati Sultra untuk memeriksa Dinkes Konsel, terkait dana non kapitasi JKN Puskesmas tersebut.
“Tidak ada alasan Dinkes untuk tidak merealisasikan dana tersebut, sebab pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah melakukan pembayaran melalui transfer ke kas daerah,” beber Ramlan.
Politisi Demokrat itu juga mengungkapkan, hasil klaim BPJS tersebut, langsung dikirimkan ke masing-masing Kepala Puskesmas se-Konsel. Banyak komponen didalam Dana Non Kapitasi JKN Puskesmas tersebut, diantaranya, honor medis, non medis, perawat, pemeliharaan kantor atau kendaraan termasuk bahan bakar dan ketika ada pasien rujukan.
“Tapi ini yang buat kita bingung, BPJS sudah klaim pembayarannya, tapi pihak Dinkes Konsel belum membayarkan ke masing-masing Puskesmas, padahal ini hak pegawai yang ada di Puskesmas. Kalau kita mau kalkulasi itu totalnya hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal tersebut harus menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan melakukan langkah-langkah yang terukur, untuk kemudian segera merealisasikan hak-hak mereka. Sebab kita khawatirkan proses pelayanan di Puskesmas terhenti, atau bisa saja pelayanan tetap berjalan tapi pasien/masyarakat yang berobat dikasih bayar. Dengan asumtif nanti cair Dana Non Kapitasi, baru dikembalikan uangnya.
“Belum lagi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik atau belanja jasa listrik untuk Puskesmas se-Konsel, itu juga tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 454.500.000.00. Padahal ini kategori urusan wajib, coba mana yang paling urgensi proyek atau listrik Puskesmas. Dan masa ia belanja jasa listrik Puskesmas diluncurkan juga di 2021,” terangnya.
Dengan kondisi yang ada tersebut, Ramlan minta Kejati Sultra untuk menyambangi Dinkes Konsel. Ini sangat penting dan siapa tau pasca terperiksa, Dinkes langsung merealisasikan hak-hak para petugas Puskesmas. Termasuk belanja jasa listrik Puskesmas, serta salah satu bentuk menghindari stigma negatif masyarakat, dengan dugaan adanya maling-maling kapitasi lingkup Pemkab.
“Itu juga saya sudah sampaikan ke Pemkab, melalui Sekda Konsel, sebisa mungkin kita buatkan regulasinya agar nanti itu semua Puskesmas, bisa langsung mengurus rutinnya di Keuangan. Sebab sangat tidak tepat urusan biaya listrik, mereka harus lewat di Dinkes,” pungkasnya.
Kemudian, kemarin pada saat rapat kerja, pihaknya juga sudah mengusulkan ke Pimpinan DPRD, kaitan dengan banyaknya skandal di lingkup Dinkes, untuk kemudian dilakukan evalusi pimpinan melalui rekomdasi DPRD.
Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga