Delapan Fraksi DPRD Tetapkan LKPD 2021 Konsel Jadi Perda

73 views
Delapan Fraksi DPRD Tetapkan LKPD 2021 Konsel Jadi Perda. Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna, dengan agenda penetapan Raperda atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, yang diawali penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi, Selasa (09/08/2022).

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal, dihadiri Anggota dewan lainnya. Turut Hadir Bupati Konsel Surunuddin Dangga beserta Kepala OPD Lingkup Pemkab Konsel.

Ramlan, salah satu anggota DPRD Konsel menyampaikan dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti sesuai hasil evaluasi tersebut.

“Yang pertama adalah laporan realisasi anggaran pendapatan daerah, yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp83.071.257.238 atau 128.33 %, dari yang di anggarkan sebesar Rp64.734.414.393. Target PAD yang di anggarkan pada Tahun Anggaran 2021 tersebut lebih rendah dari realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 67.654.714.638 menurun sebesar Rp2.920.300.245,” terang Politisi PAN tersebut.

Anggaran dan Realisasi PAD tersebut, lanjut dia, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Berikutnya, realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.362.627.721.664 atau 104.78 % dari yang dianggarkan sebesar Rp1.300.454.087.857.

“Adapun realisasi total belanja daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp981.827.764.107 atau 74. 33 % dari yang di anggarkan sebesar Rp1.314.692.849.114, yang mana diantaranya belanja operasi, belanja barang dan jasa serta belanja modal,” paparnya.

Ditambahkan Ramlan, hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemkab Konsel, yaitu terhadap pengendalian Intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, dalam Laporan Keuangan Pemkab Konsel.

“Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikam di atas, dan sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ke delapan Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konsel, menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konsel Tahun Anggaran 2021, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga menyampaikan yaitu sebagaimana kita ketahui, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif, pada pertengahan bulan Juni lalu, dalam waktu satu bulan rencangan Peraturan Daerah tersebut sudah dapat ditandatangani.

“Berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungJawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah,” kata Surunuddin.

Kita maklumi bersama, bahwa untuk suksesnya pembangunan Kabupaten Konsel dibutuhkan adanya partisipasi, serta dukungan seluruh stakeholders yang ada.

“Dan akhirnya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kerjasama yang baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan peraturan daerah ini,” tukasnya.

Penulis: Udin