Desa Lapandewa Jaya Pilih Calon Kades Fiktif

201 views
Kuasa Hukum, Adnan, SH., MH. Foto: Istimewa

BATAUGA, suryametro.id – Pemilihan Kepala Desa Lapandewa Jaya, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, yang digelar pada tanggal 28 November 2021 lalu dinilai cacat hukum, pasalnya salah satu calon kepala desa (Cakades) yang ada pada surat suara dan dicoblos adalah Cakades fiktif alias tidak ada orangnya.

Adnan, SH, MH selaku Kuasa Hukum salah seorang Cakades Lapandewa Jaya, Gusman, SKM, MSi menjelaskan calon kepala desa Lapandewa Jaya yang melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala desa oleh PPKD ada dua orang, yaitu AMAS, SH dan GUSMAN, SKM, MSi. Namun fatalnya nama calon yang dimasukan dalam surat suara dan dicoblos oleh peserta pemilih adalah AMAS, S.H dan GUSMAN, SH, M.Si.

“Calon kades atas nama GUSMAN, SH, MSi tidak ada orangnya alias fiktif, tidak ada nama itu yang mendaftar sebagai calon kades Lapandewa Jaya. Yang mendaftar itu Gusman, SKM, MSi, bukan Gusman, SH, MSi,” kata Adnan, Jumat (3/12/2021).

Sebelum dilakukan pencoblosan kata Adnan, kliennya telah menyatakan keberatan kepada PPKD agar dilakukan perbaikan nama pada surat suara, namun keberatan itu tidak diindahkan dan tetap dilanjutkan pemungutan suara.

“Siapa yang dicatat dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara? apakah Gusman, S.H, MSi ataukah Gusman, SKM, MSi. Kalau Gusman SH, MSi yang dicacat maka itu calon fiktif karena tidak ada Calon Kades dengan nama itu, kemudian kalau Gusman, SKM, MSi yang dicatat lebih fatal lagi karena nama itu tidak ada dalam surat suara, dan tidak dicoblos,” terang Adnan.

Menurut Adnan kesalahan nama pada surat suara itu sangat fatal dan tidak bisa hanya dianggap sebagai clarikal error’, sebab kesalahan itu pada akhirnya akan berpengaruh pada penetapan calon kades terpilih nantinya.

Sehari setelah perhitungan suara kata Adnan, kliennya telah mengajukan keberatan atas hasil Pilkades, dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian dan keputusan.

“Saya minta kepada Tim penyelesaian sengketa agar tetap menerima keberatan klien saya dan segera dilakukan pemungutan suara ulang. Karna kalau keberatan klien saya ditolak maka dapat dipastikan persoalan ini akan berbuntut panjang,” pintanya.

Persoalan yang terjadi pada Pilkades Lapandewa Jaya bukan hanya menyangkut kesalahan administrasi, tetapi termasuk juga suatu pelanggaran pidana.

“Klien Saya selain mengajukan keberatan, juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Buton. Dan sekarang kami tinggal menunggu hasil dari semua langkah hukum yang telah dilakukan,” tutupnya. (adm)