ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menindak lanjuti aduan masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Cipta Agung Manis (CAM). Dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD, Kamis (3/6/2021).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Hasnawati, membuka RDP antara Komisi II dengan PT CAM. Dimana Ketua Komisi II Tasman Lamuse langsung menyampaikan bahwa, rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti atas aduan masyarakat. Terkait dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. CAM, serta terkait harga hasil perkebunan plasma.
Salah satu masyarakat Kecamatan Andoolo, Adi Yusuf mengatakan, masyarakat yang bermukim disekitar lokasi pabrik PT CAM, sangat terganggu dengan bau limbah perusahaan. Pasalnya radius limbahnya tercemar sampai dirumah warga.
“Dampak lain, banyak tanaman kami yang tercemar akibat limbah PT CAM. Seharusnya Pemkab Konsel, jangan lemah pengawasan. Mohon dibuatkan Perda, serta kami ingin solusi terbaik dari masalah ini,” cetusnya.
Terkait hal ini, langsung dijelaskan oleh perwakilan PT CAM Suparlan, terkait masalah limbah sampai saat ini perusahaan belum membuang limbah. Dari sampel kami, limbah dibuang ke kolam sebesar 70 persen, kemudian dari kolam ini dimasukkan dikolam kedua sebesar 30 persen, sebagai tempat pembiakan bakteri, dengan diberi kotoran sapi. Sebagai bahan makanan untuk bakteri dengan harga kotoran sapi Rp. 200 per/kg.
“Kemudian dari hasil pembiakan bakteri ini, yang berbau dimasyarakat, kemudian hasilnya digunakan sebagai bahan biogas. Dimana ada dua limbah yaitu limbah padat dan cair, limbah cair ini yang berbau dari PT CAM, tidak pernah membuang atau memcemari disungai. Melainkan ditampung didalam delapan bak kolam, dengan daya tampung satu bak kolam kurang lebih 10.000 meter/kubik,” jelasnya.
Hal itu juga ditegaskan oleh Budi Sumantri anggota Komisi III DPRD Konsel, terkait dengan limbah PT CAM benar mengganggu, karena walaupun menggunakan masker bau limbah masih tercium dan sangat menyengat, saran kami bagaimana untuk menghilangkan bau limbah tersebut.
“Terkait dengan Perda RTRW, bahwa Kecamatan Andoolo benar bukan kawasan industri, sehingga PT CAM dapat dianggap melanggar Perda, karena masuk pada wilayah yang bebas dari kawasan pabrik dan industri,” bebernya.
Selain itu Dewan lainnya Wawan Suhendra, juga meminta PT CAM memperhatikan masyarakat, agar daerah mereka tidak tercemar dan diharapkan komitmen/kontribusi dari perusahaan, dan memberi kompensasi kepada masyarakat.
“Kami akan bertanya berapa lama/bulan waktu yang dapat PT CAM lakukan, untuk menghilangkan bau yang mengganggu masyarakat. Serta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Konsel, juga diharapkan berpihak kepada masyarakat,” pintanya.
Menanggapi hal diatas Kepalas DLH Konsel, Riswan Mangidi menjelaskan bahwa, untuk tahun 2021 Lingkungan Hidup tidak mempunyai anggaran dibidang pengawasan. Pencemaran yang terjadi adalah pencemaran udara dan PT CAM tidak pernah melapor, nanti pada saat diminta laporannya baru laporannya dimasukkan.
“Tidak ada evaluasi dari PT CAM, terkait perkembangannya. Kemudian harus ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat, di tahun 2020 kami juga sudah turun lapangan terkait aduan masyarakat saat itu, agar ada perubahan atau peningkatan dalam perbaikan perusahaan,” katanya.
Menanggapi hal itu semua, pihak perwakilan PT CAM Suparlan, mengucapkan terimakasih atas masukan terhadap perusahaan, diharapkan anggota dewan datang ke lokasi untuk melihat perkembangan perusahaan. Termasuk didalam mengurangi bau.
“Kami juga menerima masukkan, edukasi dari Lingkungan Hidup dan anggota Dewan kepada PT CAM, untuk mencari ahli yang dapat mengatasi/mengola limbah, dan kami prediksi antara 3-4 bulan,” tukasnya.
Repoter: Udin