Dhani CS, Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau Divonis 2 Tahun 3 Bulan

502 views
Dhani CS, Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau Divonis 2 Tahun 3 Bulan. Doc. Suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Kasus penikaman Wartawan Kasamea.com, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, telah sampai pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (18/12/2023).

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, mengatakan, terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis (Dani Darwis), terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim merupakan pem, dan terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.

Sementara terdakwa III, divonis lebih berat yaitu pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Rinding.

Rinding melanjutkan, menetapkan barang bukti, berupa satu unit handphone merk iPhone 13 mini berwarna biru, satu unit handphone Asus Z Phone 9, dikembalikan kepada Terdakwa I, kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride berwarna hitam, dengan plat motor DT 3439 BG, dikembalikan kepada pemiliknya, melalui Terdakwa II. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara, masing-masing sejumlah Rp2.500.

“Baik terdakwa melalui kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari, ada atau tidaknya upaya hukum yang akan dilakukan,” tutur Rinding.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Rinding belum menjelaskan tentang pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, bahkan lebih dari 1/2 tuntutan JPU.

“Kalau bapak ingin membaca secara langsung (Putusan, red), bapak dapat mengajukan, ataupun bapak nanti dapat menanyakan kepada penuntut umum,” pungkas Rinding.

Seperti diketahui, Senin 27 November 2023, JPU Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofyan SH MH dan Wa Ode Nur Nilam SH MH, menuntut ketiga terdakwa. Dhani di tuntut empat tahun sementa dua terdakwa lainnya dituntut tiga tahun penjara.

“Sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primer, melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,” bunyi tuntutan JPU.

Seperti diketahui, terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, adalah “mind maker” atau otak dalam kasus penikaman Wartawan di Negeri Syara Patanguna tersebut. Saat kejadian, Dani menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

Korban LM Irfan Mihzan adalah Pemimpin Redaksi (Wartawan Kompetensi Utama), diduga ditikam karena pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi “Bandara Busel”. Kasus yang beberapa bulan lalu sempat viral karena ramai diberitakan media Pers ini, diungkap oleh Kejaksaan Negeri Buton, hingga menetapkan lima orang tersangka, dan tengah menanti peradilan di Pengadilan Tipikor.

Putusan majelis hakim cukup ironis, sebab jauh lebih ringan, bahkan lebih dari ½ tuntutan JPU.

Terancam “Dipecat”

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, terancam diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut “UU ASN” tersebut, ada 3 jenis pemberhantian PNS:

1. Diberhentikan dengan hormat
Pasal 87 ayat (1) UU ASN

PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat (2) UU ASN: PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

2. Diberhentikan tidak dengan hormat
Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Diberhentikan sementara Pasal 88 UU ASN

1. PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. Diangkat menjadi pejabat negara;
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika dicermati kapan pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut diputus bersalah (dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN, tanpa perlu menunggu ia menyelesaikan masa pidana penjaranya. (Adm)