Di Kecamatan Wolio, Ada Dua Kelurahan Dilarang Gelar Sholat Idul Adha

385 views
Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Camat Wolio - Doc: Suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota Baubau resmi mengeluarkan pemberitahuan tentang larangan menggelar sholat Idul Adha 1442 H/2021 M. Larangan itu berlakukan di masjid-masjid maupun lapangan terbuka yang berada di zona merah atau zona resiko penularan Covid-19 tinggi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muchtar saat memimpin rapat penentuan Idul Adha bersama Kementerian Agama Kota Baubau, KUA se-Kota Baubau, MUI Kota Baubau dan OPD di Kantor Palagimata, Rabu (14/7/2021).

“Kami mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha di Kota Baubau. Hanya saja, pelaksanaan itu dilakuakn di daerah atau wilayah yang bukan zona merah Covid-19,” ungkap Roni.

Dari surat yang diterima redaksi suryametro.id, Kecamatan Wolio juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 15 Juli 2021.

Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Camat Wolio – Doc: Suryametro.id

Surat tersebut memuat dua poin dari hasil tindaklanjut dalam rapat sebelumnya. Poin pertama, diinformasikan untuk kelurahan dengan zona merah yaitu, Kelurahan Wangkanapi dan Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI).

“Tidak diizinkan untuk menyelenggarakan Sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid/lapangan,” bunyi poin pertama.

Sedangkan poin kedua menjelaskan, untuk kelurahan dengan zona orange, yaitu Kelurahan Bataraguru dan kelurahan dengan zona kuning, yaitu Kelurahan Tomba, Wale, Batulo dan Kadolokatapi diperbolehkan menyelenggarakan Sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan.

“Dengan terlebih dahulu mengajukan izin pada Satgas Covid-19 Kota Baubau melalui kelurahan dan diketahui oleh kecamatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi poin kedua.

Meski surat yang beredar tersebut tak bernomor dan tak berstempel, tapi surat pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Wolio, Jufrin dan ditembuskan ke Walikota Baubau, Satgas Covid-19 dan PHBI Kota Baubau.

Penulis : Hariman