Di Sultra, Ada Tiga Daerah Nihil Kasus Covid-19

131 views
Di Sultra, Ada Tiga Daerah Nihil Kasus Covid-19. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JAKARTA, suryametro.id – Tren pelaporan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan drastis dalam beberapa waktu terakhir. Pada Senin (6/12/2021), Indonesia melaporkan 130 kasus baru Covid-19.

Jumlah tersebut adalah yang terendah dalam 20 bulan terakhir. Disebutkan terakhir kali Indonesia melaporkan kasus harian di bawah 130 kasus adalah pada 4 April 2020. Saat itu kasus harian yang dilaporkan Indonesia 106 kasus.

130 kasus baru Covid-19, terendah dalam 20 bulan! Tepatnya sejak 4 April 2020. Jumlah orang dites pun tembus 200 ribu, meski memang jumlah yang dites PCR menurun signifikan. Kasus aktif juga turun di atas seribu, pertama kali dalam sebulan terakhir.

Selain itu, dalam peta risiko terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tak ada lagi daerah yang berstatus risiko tinggi dan sedang. Mayoritas daerah kini bersetatus risiko rendah Covid-19 atau zona kuning, sementara 53 daerah lainnya tidak memiliki kasus atau zona hijau, tiga diantaranya berada di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Kolaka Utara, Wakatobi dan Konawe Utara.

Meski berada dalam zona resiko rendah, seluruh daerah khusunya tiga daerah di Sultra tersebut, tetap diminta untuk waspada serta terus menerapkan protokol kesehatan.

Bersiap hadapi Omicron

Di tengah ancaman varian Covid-19 Omicron yang sudah sampai Malaysia dan Singapura, Indonesia telah bersiap apabila ditemukan kasus pertama.

“Bila ada yang terjangkit Covid apa pun variannya, fasilitas rumah sakit sudah siap seperti biasanya, karena Indonesia sudah biasa dan siaga menghadapinya,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Artinya, pemerintah telah mempersiapkan upaya-upaya pencegahan penanganan kasus, meskipun kasus Omicron hingga kini belum dikonfirmasi ada di Indonesia.

Ia menjelaskan, upaya-upaya itu telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan tersebut diberlakukan pada setiap orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

“Itu semua dilakukan secara disiplin dan ketat, cukup untuk menepis bila ada pelaku perjalanan internasional yang tertular Covid-19 varian Omicron,” ujar Wiku.

Sumber: Kompas.com