Diadukan Istri Pertama Karena Nikah Sirih, ASN di Wakatobi Tetap Dilantik Jadi Lurah

106 views
Diadukan Istri Pertama Karena Nikah Sirih, ASN di Wakatobi Tetap Dilantik Jadi Lurah. Ist

WANGI-WANGI, Suryametro.id – Bukannya mendapatkan teguran dari pejabat berwenang usai nikah sirih tanpa ijin istri pertama, salah satu Pegawai Negeri Sipil di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap saja dilantik sebagai lurah.

Lantas pelantikan Safiun menjadi lurah Patipelong pada Senin (17/1/2022) lalu, menuai protes dari sang Istri. Menurut Nurhayati (43), suaminya itu sementara dalam proses hukum karena nikah sirih tanpa sepengetahuannya. Apalagi, istri sirih yang sudah mulai diumbarnya itu merupakan seorang guru P3K yang baru lulus belum lama ini.

“Inikan sudah menjadi konsumsi publik khususnya masyarakat Wakatobi, kalaupun pelantikannya Safiun sebagai Lurah Patipelong itu dianggap benar, berarti itu akan menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat kabupaten Wakatobi bahwa ketika ASN menikah sirih itu dianggap biasa karena itu dibenarkan,” tuturnya.

Ia juga telah melaporkan hal tersebut kepada kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Namun persoalan itu bukannya menjadi pertimbangan BKSDM. Kepala BKSDM melalui cuitannya disejumlah media, hanya melihat persoalan pelantikan apakah sesuai dengan mekanisme atau tidak.

Sementara menurut Nurhayati, dalam PP 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sudah sangat jelas, Safiun melakukan pelanggaran berat.

“Saya pun berharap pak Bupati bisa memberi kebijakan dengan tangan dingin beliau untuk kami para istri mendapatkan kepastian hukum agar kasus ini tidak menjadi rujukan bagi ASN lain untuk melakukuan hal yang sama,” harapnya.

Ia melanjutkan, dihrarapkan bupati berdasar pada aturan yang ada. Kalaupun nikah siri hal biasa di Wakatobi, maka ia berharap ini dijadikan materi di DPRD Wakatobi dalam merancang Perda untuk memperbolehkan nikah sirih di Wakatobi. Supaya tidak ada istri-istri yang akan mempersoalkan masalah ini.

Usai mendapatkan aduan dari Nurhayati, Pelantikan Lurah Patipelong yang sedang dalam proses hukum tersebut, belum lama ini juga mendapatkan sorotan dari DRPD kabupaten Wakatobi, salah satu anggota DPRD kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali menilai, Bupati Wakatobi yang melakukan pelantikan Lurah Patipelong merupakan tindakan melawan konstitusi.

“Dengan terbitnya SK 220, ini bentuk penegasan kedua Bupati melawan konstitusi,” tegasnya.

Bupati Wakatobi, Saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (31/01/2022), enggan berkomentar banyak.

“Prosesnya nanti tanya kepada BKD saja,” ucap Haliana singkat sambil bergegas ke dalam Mobil.

Sementara itu Kepala BKSDM Wakatobi, Hasan juga enggan berkomentar terkait proses nikah sirih dan proses pelantikan Lurah Patipelong.

“Kalau terkait nikah sirih, saya no komen dulu, kalau terkait pengangkatan Pak Safiun itu sudah sesuai mekanisme,” pungkas Hasan.

Reporter: Samidin
Editor: Adhil