Dianggap Halangi Proses Penyidikan, Kuasa Hukum Bos PT Toshida Terancam Jadi Tersangka

83 views
Kantor Kejati Sultra.( Foto: Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

KENDARI, suryametro.id – Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Noer Adi menegaskan tidak ada proses yang dilanggar oleh penyidik dalam penegakkan hukum terhadap Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LSO).

Sebelumnya, La Ode Sinarwan Oda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penetapan status DPO dikarenakan tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

“Tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam proses penegakan hukum untuk PT. Toshida Indonesia. Sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur, Mas,” kata Noer Adi beberapa waktu lalu kepada suryametro.id.

Mengenai aduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung oleh Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum La Ode Sinarwan Oda itu merupakan hal yang biasa dan menjadi hak kuasa hukum. Ia hanya menegaskan bahwa tim penyidik dalam menangani perkara tersebut sudah sesuai aturan KUHAP.

Artinya, lanjut mantan Kajari Pacitan ini, proses Praperadilan yang dimenangkan sebelumnya oleh La Ode Sinarwan Oda bukan berarti menghentikan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi. Tetapi, itu hanya sebatas menyangkut persoalan administrasi hukum acara.

Terlebih lagi, dalam KUHAP memang memberikan ruang atau hak kepada setiap orang yang dijadikan tersangka untuk mendapatkan penjelasan terkait penetapannya sebagai tersangka melalui instrumen KUHAP (vide psl 77) tentang Praperadilan.

“Namun demikian bukan berarti dengan adanya putusan Praperadilan nya dikabulkan lantas secara yuridis, terhadap LSO tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka kembali, akan tetapi terhadap LSO tetap masih dapat ditetapkan sebagai tersangka lagi,” ungkapnya.

Sehingga, kata Noer Adi, pihaknya akan mencoba untuk mempelajari pelaporan ke Jamwas Kejagung. Apabila kedepannya pelaporan tersebut termasuk tindakan yang masuk kategori menghalangi-halangi tugas tim penyidik dalam melakukan penyidikan, maka pihaknya akan kembali mempertimbangkan langkah hukum terhadap kuasa hukum La Ode Sinarwan Oda.

Terkait persoalan tersebut, tentu juga telah diatur dalam vide pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Yang mana, kuasa hukum sebagai pihak yang dianggap menghalangi proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi kasus penyalahgunaan IUP PKH dan RKAB PT. Toshida Indonesia dapat dijadikan tersangka.

“Kuasa hukum dari tersangka LSO dapat dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan karena telah menyembunyikan keberadaan tersangka LSO dan juga telah mempengaruhi tersangka LSO agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Kejati Sultra, dengan berbagai alasan,” tutupnya.

Penulis : Hariman