WANGI-WANGI, Suryametro.id – Pria dengan inisial A, warga Kabupatem Wakatobi harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap jajaran Sat Reskrim Wakatobi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berumur 24 tahun itu, merupakan orang yang tinggal di rumah korban, ia dibiarkan tinggal karena keluarga korban simpati dengan kondisi ekonominya. Namun niat baiknya itu justru berbuah petaka.
Bukannya membalas budi, pria yang dibiarkan tinggal sementara waktu karena keterbatasan ekonomi, mencabuli anak pemilik rumah yang masih dibawah umur.
Sebut saja Mawar, gadis yang baru berusia 16 tahun berasal dari salah satu desa di Kecamatan Wangi-wangi Selatan, mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang pria yang seatap dengannya. Ia bahkan dicabuli sebanyak empat kali disaat orang lain sudah terlelap.
“Kejadiannya itu sekitar bulan Januari dan pada malam hari disetubuhi sebanyak empat kali ketika nenek korban sudah tidur,” ucap Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman di ruang kerjanya, Senin (22/02/2021).
Lanjutnya, dari pengakuan korban bukan karena faktor suka sama suka, melainkan korban dipaksa oleh tersangka. Tidak terima perbuatannya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Wakatobi sembari menunggu proses hukum berlanjut.
“Kita sengaja tahan disini karena nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya
Pelaku diancam dengan asal 81 ayat (1) dan (2) Jo 76 D susider 82 ayat 1, 76 D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Samidin
Editor: Herman Erlangga