KENDARI, suryametro.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Sultra.
Pihak Kejati Sultra hanya melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan bahan Keterangan (Pulbaket), pada salah satu pegawai Dinas Kesehatan Sultra.
“Hanya Puldata dan Pulbaket saja, tidak ada yang namanya OTT itu,” ungkap Herman Darmawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra saat dikonfirmasi media ini.
Puldata dan Pulbaket merupakan rangkaian proses dilakukan lembaga Adhyaksa jika ada dugaan kuat terhadap tindak pidana seperti tindak korupsi. Kegiatan tersebut, juga merupakan bagian proses peningkatan status penyelidikan maupun penyidikan ditangani Kejaksaan.
Untuk siapa pegawai Dinas Kesehatan Sultra, yang telah di Puldata dan Pulbaket, pihaknya enggan menyebutkannya. Hingga, pihaknya juga tidak merincikan secara detail, kasus apa yang didalami oleh tim Kejati Sultra hingga melakukan Puldata Pulbaket terhadap salah satu pegawai Dinas Kesehatan Sultra itu.
Penulis: Herman Erlangga