BAUBAU, suryametro.id – Proses lelang/tender empat mega proyek peningkatan dan pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau terus mendapat sorotan. Pasalnya, perusahaan para pemenang merupakan penawar tertinggi, sedangkan penawar terendah “dipaksa” ikhlas untuk menerima kekalahan.
Contoh seperti PT. Cikools Ara Prima (CAP) yang memasukkan penawaran pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi dengan nilai pagu paket Rp.40.423.956.090. Perusahaan ini menduduki peringkat pertama dengan penawaran terendah Rp. 33.409.039.670. Disusul peringkat kedua PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) dan peringkat ketiga PT. Meutia Segar (MS).
Anehnya, Panitia Kerja (Pokja) di ULP Kota Baubau tidak melayangkan surat undangan evaluasi administrasi kepada ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran itu. PT. CAP yang nota bene berada di posisi pertama tidak mendapat undangan.
Sedangkan PT. PNA memang mendapatkan undangan evaluasi administrasi, tapi menurut Kepala Cabang Kendari PT. PNA, Alim Basri pihaknya menerima undangan tersebut malam hari sebelum jadwal evaliasi, sehingga waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk mengurus kelengkapan dokumen yang harus di bawa dari Kendari ke Baubau. Terkait persoalan ini, PT. PNA telah bersurat untuk meminta tambahan waktu, tapi oleh Pokja ditolak.
Dalam paket pekerjaan tersebut di atas, PT. MS lah yang menjadi pemenang dengan nilai penawaran tertinggi. Padahal, kalau melihat nilai penawaran, ada selisih sekitar kurang lebih Rp. 6 miliar dengan PT. PNA dan PT. CAP. Hal ini terjadi di semua paket pekerjaan. Dimana para pemenangnya adalah perusahaan dengan penawar tertinggi atau yang berada pada peringkat terakhir.
Terkait proses lelang tersebut, salah satu pemerhati di Kota Baubau, Andi Ganasir menjelaskan, panitia lelang harusnya melakukan semua tahapan secara profesional. Itu bertujuan agar seluruh rekanan yang mengikuti proses lelang dapat mengetahui persis apa saja yang menjadi kekurangan pada masing-masing perusahaan yang digugurkan.
Andi yang juga memantau proses lelang mencontohkan seperti yang terjadi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukti Asri dengan nilai pagu paket Rp.39.129.504.000. Dalam paket pekerjaan ini ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran.
Posisi penawar terendah ada PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA), kedua PT. Dian Perdana Karsa (DPK), ketiga PT. Fatdeco Tama Waja (FTW), keempat PT. Adta Surya Prima (ASP) dan terakhir PT. Merah Putih Alam Lestari (MPAL). Dalam proses lelang, dari kelima perusahaan ini ada beberapa perusahaan yang tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri evaluasi administrasi.
“Pada paket ini yang meraih ranking 1,2, dan 3 seharusnya terundang untuk klarifikasi sebelum dilakukan pembuktian. Agar tidak terkesan penilaian pantia itu suma sepihak, mengingat bahwa perusahaan-perusahaan yang meraih ranking 1,2 dan 3 ini scara nilai sangatlah menguntungkan keuangan daerah/negara,” ujar Andi Ganasir dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 November 2021 malam.
Begitu juga dengan paket pekerjaan lainnya. Dibeberapa pemberitaan seperti contoh paket yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 43.935.903.385 untuk proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV. Dalam proses lelang di proyek ini ada perusahaan dari luar Kota Baubau yang diundang menghadiri evaluasi dengan rentan waktu yang sangat sempit. Padahal, panitia juga harus memahami karena profesional, maka perusahaan tentunya membutuhkan waktu yang cukup untuk persiapkan semua apa yang dibutuhkan dalam evaluasi tersebut.
“Sekali lagu seharusnya persoalan administrasi seperti ini tidak mesti menjadi kesalahan fatal yang menggugurkan perusahaan yang bisa menguntungkan keuangan daerah/negara,” urainya.
Olehnya itu, Andi menegaskan jangan menyalahkan publik jika berasumsi bahwa ada indikasi paniti dalam mengamankan beberapa perusahaan yang sudah menjadi arahan untuk dimenangkan. Terlebih lagi, dalam pemberitaan sebelumnya telah ada prediksi sehari sebelum pengumuman terkait dengan perusahaan apa saja yang akan menjadi pemenang dalam proses lelang itu.
“Artinya, kalau ini benar berarti indikasi itu betul karena sudah bocor duluan siapa yang menjadi pemenang,” tegasnya.
Andi menghimbau kepada pemerintah Kota Baubau demi menjaga profesional dan tanggung jawab, maka sebaiknya dilakukan pembatalan atau melakukan pelelangan ulang terhadap mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau. Ia juga meminta kepada DPRD Kota Baubau untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terkait proses lelang ini. Sebab sekali lagu bahwa perusahaan yang digugurkan ini adalah perusahaan yang secara nilai sangat menguntungkan keuangan daerah/negara.
Selain itu, pihaknya juga mengancam akan memasukan surat aduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan indikasi monopoli lelang tender oleh ULP Baubau dan praktik KKN. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, ULP tidak melaksanakan mekanisme tender sebagai mana diatur Dalam PP Nomor 16 tahun 2018.
“DPRD Kota Baubau agar melakukan RDP dan mengundang instansi terkait agar mengklarifikasi dugaan indikasi ini. Juga karena proses lelang semacam ini telah mencederai prinsip-prinsip pengadaan barang dan Jasa menurut PP nomor 16 tahun 2018 sehingga perlu adanya aduan ke Kejati,” pungkasnya.
Penulis : Hariman