Diduga Jual Sabu, Pedagang Ikan di Kendari Diamankan BNNP Sultra

178 views
BNNP Sultra Berhasil Mengamankan Penjual Ikan Edarkan Narkotika di Kendari. (Foto: Gibran/suryametro.id)

KENDARI, suryametro.id – Tersangka dengan inisial LDS, warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat yang berprofesi sebagai pedagang ikan, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga menjual sabu.

Pria berumur 31 itu, berhasil diamankan di depan Akademi Gizi Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Pengungkapan kasus pengedaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 713,12 gram itu, diungkapkan saat BNNP Sultra menggelar konferensi pers, Selasa (9/2/2021).

“Tujuh bungkus paket sabu dengan berat 713,12 gram berhasil kita amankan dari tangan tersangka,” ungkap Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Kepala BNN Sultra.

Kejadian tersebut berawal dari, laporan warga adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga melakukan penangkapan.

Barang bukti berupa tujuh bungkus paket sabu seberat 713,12 gram. (Foto: Gibran/suryametro.id)

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus paket sabu seberat 713,12 gram, satu unit sepeda motor merek Jupiter, satu kantong plastik putih, beserta satu unit Handphone.

Dihadapan petugas, LDS mengaku bukan sekali saja melancarkan aksinya tetapi sudah sebanyak empat kali di wilayah Kota Kendari.

“Dari hasil keterangan pelaku, sudah empat kali mengedar sabu, namun kami masih dalami, karena emungkinan lebih dari itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Peliput: Gibran
Editor: Herman Erlangga