Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Wakatobi Dipolisikan Warganya

159 views
Pelapor dari Ormas Garbi Kambode. Hendrik Fajar (kanan gambar) dan Armin (kiri gambar). (Foto: Samidin/suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Kepala Desa Kapota, kecamatan Wangi-wangi Selatan kabupaten Wakatobi, Jabal Nur dipolisikan Warganya karena diduga melakukan praktek tindak pidana Korupsi. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor laporan 002/B/Garbi-Kambode/II/2021.

Warga Kapota yang tergabung dalam ormas Garbi Kambode ini melaporkan Kadesnya karena diduga membuat program dengan anggaran ratusan juta namun dalam pelaksanaannya tidak ditemukan satupun program kegiatan yang dimaksud terealisasi atau fiktif

Satu dari beberapa program yang di anggap fiktif itu adalah, program pembangunan karamba. Pada dokumen APBDes desa Kapota tahun anggaran 2020 telah dianggarkan sebesar Rp. 219.150.000.

“Sementara berdasar pada APBDes tahun anggaran tersebut, program-program yang dimaksud telah mengakibatkan berkurangnya anggaran kas desa,”ungkap Armin dalam laporannya, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, Armin Menduga, terdapat tindak pidana korupsi lain dantaranya yang tindak pidana pemalsuan dokumen LPJ dana desa Kapota atas program kegiatan pembangunan jalan tani dan program kegiatan pembangunan/rehab kantor desa yang diduga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp. 479.744.000.

“Dalam laporan juga kami telah melampirkan 5 (lima) dugaan program fiktif yang dilakukan kepala desa. Perbuatan itu kami duga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 493.324.000 yang secara jelas telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU NO 31 TAHUN 1999 JO UU NO 20 TAHUN 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Pungkasnya.

Kepala desa Kapota, Jabal Nur saat dihubungi oleh Suryametro.id membantah hal tersebut. Ia mengatakan laporan tersebut salah alamat. Menurutnya program pembangunan keramba di desanya memang tidak ada.

“Ooh salah alamat itu, saya juga baru dengar bahwa ada program itu. Bagaimana kita mau tanggapi kalau tidak ada apa-apa,”cetusnya via telepon.

Sedangkan terkait pemalsuan dokumen LPJ dana desa Kapota atas program kegiatan pembangunan jalan tani dan program kegiatan pembangunan/rehab kantor desa yang dituduhkan kepada dirinya, Jabal Nur menjelaskan bahwa hal tersebut sudah pernah diperiksa oleh Kepolisian dan Kejaksaan namun tidak ditemukan tindak pidana korupsi.

“Inspektorat, Kepolisian juga sudah turun dan saya sudah pernah dipanggil. Saya sudah pernah diperiksa semua itu sudah dikembalikan arsipnya semua dan sudah pernah di cek lapangan dan tidak ada temuan dan tidak ada pengembalian,”tepis Jabal Nur

Reporter : Samidin