Diduga Korupsi Proyek, Kepala Dinas PU Konsel Dilaporkan ke Kejati Sultra

217 views
Ketua Umum GMPK Sultra, Awaludin saat memasukan berkas laporan ke Kejati Sultra - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Lembaga Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi (GMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporlan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabuten Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, atas dugaan dugaan korupsi proyek.

Ketua Umum GMPK Sultra, Awaludin saat dikonfirmasi usai melaporkan Kepala Dinas PU ke Kejati Sultra, Senin (16/8/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sultra, pihaknya menemukan adanya kekurangan volume di lima paket yang berbeda, pada Dinas PU Konsel, yang sangat berpotensi merugikan negara.

Adapun dugaan korupsi lima paket proyek yang berpotensi merugikan negara yaitu, pengaspalan jalan Lalembuu – Anggorobotti, pengaspalan jalan Tanea – Anggula, pengaspalan jalan dalam Kota Andoolo, pengaspalan ruas jalan Potoro – Amasara dan pengaspalan jalan masuk kantor Bupati Konsel

“Dari lima kegiatan tersebut, terdapat kerugian yang berbeda-beda dan jika di estimasi semua mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Lanjutnya, Konsel yang memiliki anggaran pertahunya cukup besar, seharusnya di gunakan dengan sebaik-baiknya, guna mensejahterakan masyarakat, bukan untuk kemudian mensejahterakan kepentingan sendiri.

“Negara ini adalah negara hukum, jadi jangan main-main dengan anggaran yang di persiapkan untuk masyarakat, karena itu bisa menjadi bomerang untuk jabatan yang sedang di laksanakan saat ini,” tuturnya.

Kemudian, dalam laporanya itu untuk mendesak Kejati Sultra, agar sesegera mungkin memeriksa Kepala Dinas PU Konsel, terkait adanya kekurangan volume di lima paket proyek di Kabupaten Konsel, yang sangat berpotensi merugikan negara.

Reporter: Rahman