KENDARI, suryametro.id – Status perna naik haji, tidak membuat ibu haji di Kabupaten Kolaka ini untuk bertobat. Wanita berinisial HY itu, harus berurusan dengan polisi karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Ibu haji berumur 41 tahun itu, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dirumahnya di jalan Konggoasa Nomor 29, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 15.00 wita.
Kepala Subdid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering di jadikan lokasi peredaran narkotika.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, karena daerah tersebut di jadikan tempat peredaran narkoba,” jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 19,77 gram.
Selain mengamankan sabu, pihaknya jiga berhasil menyita satu unit timbangan warna silver, satu set alat hisap atau bong, dua buah korek api, satu unit handpone warna merah, dua pipet plastik dan satu buah sumbuh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs 127 ayat (1) Huruf a UU narkotika RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Rahman