Diduga Salahgunakan Wewenang, Pemda Konsel Didesak Periksa Kades Bekenggasu

78 views
Wabub Konsel menerima langsung masyarakat yang datang mengeluh di kantornya, Senin (01/11/2021). Doc. suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Bekenggasu, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memeriksa Kepala Desa Bekenggasu, Kecamatan Andoolo Barat, yang disinyalir menyalah gunakan anggaran Dana Desa dan wewenangnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam seruan aksi, Senin (01/11/2021).

Ketua BPD Bekenggasu, Muksin yang juga merupakan massa aksi mengatakan, banyak hal yang jadi pemicu lahirnya mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap Kades Bekenggasu yang selalu mengabaikan pendapat masyarakat saat mengambil kebijakan.

“Yang menjadi sorotan juga adalah pemanfaatan dan pembatasan pengolahan lahan milik PTPN yang tidak adil. Masuk akal tidak, sudah tahunan kita berkebun, tiba-tiba disuruh pindah dan dikurangi luasannya, terus diberikan sama orang baru untuk diolah,” ungkap Muksin kesal.

Selain itu lanjut dia, pengalokasian anggaran Dana Desa yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukannya, sehingga dianggap mubazir. Misalnya, pembangunan talud depan rumah oknum perangkat desa yang semestinya bisa menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

“Temasuk pengelolaan dana Bumdes yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Serta penggunaan fasilitas desa lebih ke kepentingan pribadi Kades,” bebernya.

Olehnya itu massa aksi meminta Pemda Konsel untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, untuk menghadirkan solusi atas tuntutan yang disuarakan.

Menanggapi keluhan masyarakat, Wakil Bupati Konsel Rasyid yang turun langsung menemui massa aksi langsung memerintahkan dinas terkait untuk mengecek langsung kondisi di lapangan sesuai apa yang diminta masyarakat.

“Sementara diterima dulu aspirasinya, agar tidak sepihak dan lebih akurat informasinya, kami perintahkan Inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan khusus secepatnya dengan target sebulan tuntas. Jika terbukti salah, maka akan diambil kebijakan tegas sesuai ketentuan hukum hingga pemberhentian sementara bagi Kades dimaksud,” tegasnya.

Terkait lahan eks PTPN, Wabup Rasyid mempersilahkan masyarakat Bekenggasu untuk diolah tanpa pilih kasih, dengan syarat tidak dimiliki atau diperjual belikan dan wajib tanam jenis tumbuhan jangka pendek.

“Silahkan diolah, tapi jangan dijual atau tanam jangka panjang, jangka pendek saja seperti ubi, jagung, porang atau nilam. Kami malah bangga dan senang, masyarakat manfaatkan lahan tidur untuk peningkatan kesejahteraan. Jabatan saya taruhannya jika ada yang coba-coba melarang,” tegasnya.

Tak sampai disitu saja, untuk memastikan persoalan tersebut, Wabup Rasyid mengajak pendemo turun lapangan melihat lokasi yang menjadi polemik. Yang diikuti konvoi roda empat dan roda dua Koalisi Masyarakat Bekenggasu.

Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga