JAKARTA, suryametro.id – Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner ‘koboi’ yang acungkan airsoft gun kepada warga ditetapkan tersangka dan ditahan. Muhammad Farid Andika dijerat UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita tahan karena memang bisa ditahan. Ancamannya kan cukup tinggi, lebih dari 5 tahun ancamannya. Makannya sekarang ini kita lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gereja Santa Perawan Maria, Jaksel, Sabtu (3/4/2021). Dikutip dari detikcom.
Kendati begitu, Yusri menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Begitu pula ihwal asal dan kepemilikan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki oleh Muhammad Farid Andika masih diselidiki.
“Ini kan masih didalami kalau itu, ya. Masih, masih kita dalami,” ucap Yusri.
Baca Juga : CEO Jadi Tersangka Kasus Aksi Koboi, Restock Punya Bos Baru
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Muhammad Farid Andika ini. Polisi juga telah meminta keterangan dari Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) terkait kartu anggota Basis Shooting Club atas nama Muhammad Farid Andika.
“Ada yang beredar kartu anggotanya (kartu Basis Shooting Club), itu tidak sah. Perbakin sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan di Perbakin, Perbakin DKI,” imbuh Yusri.
Sementara, untuk kasus lalu lintasnya polisi masih melengkapi bukti-bukti. Polisi juga berencana mencari keterangan saksi-saksi lainnya.
“Nanti baru kita gelar perkara untuk kasus yang lalu lintas,” tutur dia.
Polisi sendiri telah meminta keterangan dari wanita korban tabrak lari Muhammad Farid Andika. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (1/4) dini hari. (adm/lma)