RAHA, suryametro.id – Merasa dicemari nama baiknya, AL, oknum calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui kuasa hukumnya melaporkan balik para pelapor ke Polres Muna.
Sebelumnya, AL dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
“Klien kami merasa, ini adalah fitnah yang sama sekali tidak pernah dilakukannya sebagaimana yang didugakan terhadap kliennya,” tegas kuasa hukum AL, Aydit, ditemui di Kantor Pengadilan Raha, Kamis (25/01/2024).
“Kami selaku kuasa hukum terlapor menjadi heran, dan merasa ada yang janggal terkait dua laporan yang dialamatkan pada klien kami, dimana kedua laporan tersebut merupakan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” ungkapnya.
Aydit Saleh menjelaskan, hada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.50 wita, korban pencabulan anak telah melaporkan Oknum Caleg AL di SPKT Polres Muna bernomor STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRESMUNA/POLDA SULTRA yang di mana sebelumnya juga Korban juga telah melaporkan UG dan Oknum Caleg AL di Polsek Bone pada tanggal 8 januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Dengan adanya Laporan tanggal 8 januari 2024 sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/I/2024/Reskrim Sek, tertanggal 13 Januari 2024.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan ini, klien kami selaku terduga telah dipanggil di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Muna pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dan klien kami menghadiri undangan tersebut dan telah diperiksa pada hari itu juga,” tambahnya.
Sebagai Kuasa Hukum Terlapor berpikir apakah Laporan yang pertama yang benar atau laporan yang kedua yang benar atau kedua – duanya tidak benar atau direkayasa, karena menghadapi Pesta Demokrasi Proses Pemilihan Umum yang dimana Proses Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif akan diadakan tanggal 14 Februari 2024.
“Patut diduga ada – ada saja untuk menjatuhkan Seseorang. Apalagi klien kami merupakan seorang figur yang menjabat menjadi kades selama 3 periode di desa Matombura,” ujarnya.
Muhammad Saddam Safa sekaligus Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Muna berharap, pada pihak Polres Muna agar benar-benar mencermati dua laporan ini
“Dan sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum terlapor meyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambah Saddam.
Penulis: Iman