BAUBAU, suryametro.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), imbau warga pemegang Surat Keterangan (Suket) segera melakukan pergantian dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Baubau, Arif Basari menyampaikan, untuk menukar suket dengan e-KTP, pemohon hanya perlu membawa suket asli yang dikeluarkan Disdukcapil sebagai surat kependudukan sementara. Tentunya suket tersebut diberikan setelah pemohon melakukan perekaman data diri.
“Kita punya stok blanko e-KTP yang cukup. Seterusnya kita upayakan tidak ada lagi suket dikeluarkan. Cukup bawa suket asli dan kartu keluarga serta wajib datang ambil sendiri tidak boleh diwakilkan,” kata Arif Basari.
“Apabila pengambilan e-KTP oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan,” tambahnya menutup.
Reporter: Putra
Editor: Adhil