Dituding Mencuri, Ketua HMI Wakatobi: Ini Pencemaran Nama Baik

184 views
Ketua Umum HMI Wakatobi, Muhammad Alwi dituding lakukan tindak pidana pencurian. Foto: Samidin/suryametro.id

WANGI-WANGI, Suryametro.id – Muh. Alwi (25), Warga Dusun Salurante, Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara geram atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. Pasalnya, ia tak menyangka, tuduhan yang seumur hidup baru dialaminya itu berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.

Pria yang masih menjabat Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wakatobi tersebut dituduh melakukan pencurian di rumah salah satu warga di Kecamatan sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

“Tuduhannya sangat jelas mengarah kepada saya. Karena dari bahasa pelapor kepada ponakannya yang merupakan rekan saya, dia melontarkan kalimat seperti ini ‘sudah diberi tumpangan tempat tinggal, sudah diberi makan, tapi kau membawa temanmu pencuri datang ke rumah’,” cerita Muh. Alwi kepada media ini via telepon, Kamis (17/6/2021).

Atas tuduhan itu, ia berencana akan melapor balik atas pencemaran nama baik. Alwi menuturkan, yang membuat dirinya merasa bahwa kasus ini harus dilapor balik dan diproses secara hukum, dikarenakan hal ini telah mencoreng nama baik diri dan keluarganya.

“Awalnya saya menanggapi hal ini biasa saja, karena bagi saya hal seperti ini tidak pantas untuk diladeni, apalagi jelas-jelas bukan saya pelakunya. Akan tetapi, setelah tersiarnya kabar ini dikalangan keluarga dan kampung halaman saya bahwa saya melakukan pencurian, saya tidak dapat diam lagi, ini sudah bentuk pencemaran, ini sudah menjadi siri dalam keluarga,” geramnya.

Secara materi, Lanjutnya, memang tidak merugikan dirinya, akan tetapi secara psikologis hal ini sangat merugikan. Kata dia, tuduhan seperti ini baru kali pertama terjadi dalam lingkungan keluarganya jadi menurutnya hal ini secepatnya akan dia laporkan.

“Siri ini, karena seumur-umur belum ada satupun dari keluarga kami yang berurusan dengan kepolisian dengan kasus seperti ini, jadi secepatnya saya akan lapor balik dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Untuk diketahui, kejadian yang menuduh Muh. Alwi tersebut terjadi selama dua kali yakni pada Selasa, 8 Juni 2021 dan kemudian disusul kejadian kedua pada Kamis, 10 Juni dan pencuri berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta lebih.

Reporter: Samidin
Editor: Hariman